BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemahaman kembali sejarah lahirnya
Pancasila bagi bangsa Indonesia dimanapun merupakan hal yang penting dalam
memahami makna Pancasila sebagai sebuah ideologi. 1 Juni dan 1 Oktober di
Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang memiliki nilai histori
yang berarti bagi maju berkembangya Pancasila sebagai ideologi Negara RI.
Sesuai fakta yang ada bahwa 1 Juni diperingati sebagai tanggal lahirnya
Pancasila, betapapun bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah
penemu maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah PENGGALI kembali ideologi yang
sudah lama ada di kehidupan masyarkat Nusantara sejak dahulu kala. Fakta ini
memiliki makna bahwa Pancasila lahir jauh sebelum 1 Juni 1945.
Jauh sebelum Republik Indonesia,
Pancasila sudah dianut dan menjadi dasar filsafat serta ideology Kerajaan
Maghada pada Dinasti Maurya sejak dipimpin oleh raja yang gagah perkasa ASHOKA
(sekitar tahun 273 SM – 232 SM). Raja Ashoka merupakan penganut agama Buddha
yang taat. Pancasila sendiri merupakan ajaran yang diciptakan oleh Sang
Buddha Siddharta Gautama, Pancasila merupaka ajaran yang harus diamalkan oleh
setiap penganut agama Buddha bahkan sampai kini. Dibawah ini naskah Pancasila
dalam bahasa Bali.
Dengan berkembangnya ajaran Buddha,
termasuk ke Nusantara. Negara kedua setelah Kerajaan Maghada yang menjadikan
Pancasila sebagai dasar negaranya yaitu Kerajaan Majapahit di pulau Jawa yang
berkembang hampir kesepetiga Nusantara. Kerajaan Majapahit mengakui dan
mengayomi dua agama resmi Negara yaitu Buddha dan Hindu, kedua agama ini
memiliki tempat peribadatan masing-masing dilingkungan Negara. Maka
terbentuklah keharmonisan antar pemeluk agama dibawah naungan Pancasila. Isi
Pancasila yang terdapat di Kerajaan Majapahit dapat ditemukan dalam Kitab
Negarakertamagama karya Empu Prapanca.
Kejayaan Majapahit berakhir dengan
kalahnya Perang dengan Kerajaan Islam Malaka dan disempurnakan kekalahannya
oleh Kerajaan Islam Demak dibawah pimpinan Raden Fatah. Saat itulah Kerajaan
Majapahit terkubur, bukan Istananya saja bahkan Ideologi dan lambang Garuda-nya
pun ikut terkubur. Negara memang bisa runtuh tapi benih ideologi tetap
bersemayam di dada-dada penganutnya.
Walaupun ketiga Negara diatas
memiliki sedikit perbedaan dalam konteks Pancasila, namun isi dari falsafahnya
setali tiga uang.s
B.
Rumusan Masalah
Pembahasan makalah ini membatasi masalah :
1.
Apa arti
Pancasila?
2.
Sejarah
Lahirnya Pancasila ?
3.
Bagaimana
pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
4.
Bagaimana
penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
5.
Bagaimana
penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
C.
Tujuan Masalah
Dengan
tersusunnya makalah ini mahasiswa diharapkan memahami dan memgetahui tentang :
1.
Mengetahui
arti Pancsila?
2.
Memahami
Sejarah Lahirnya Pancasila ?
3.
Memahami
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
4.
Memahami
penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
5.
Mengetahui
penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau
lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam
buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular,
dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari
bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang
lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1.
Tidak boleh
melakukan kekerasan
2.
Tidak boleh
mencuri
3.
Tidak boleh
berjiwa dengki
4.
Tidak boleh
berbohong
5.
Tidak boleh
mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai
kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada
Pancasila, namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila
tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan
sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu
kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Mari kita telusuri fakta-fakta
sejarah tentang kelahiran pancasila. Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 juni
1945, Bung Karno menyatakan antara lain: ”Saya mengakui, pada waktu saya
berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. di Surabaya, saya dipengaruhi
seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya, –
katanya : jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan
seluruh dunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada
tahun 1917. akan tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang lain yang
memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min
Cu I” atau “The THREE people’s Principles”, saya mendapatkan pelajaran yang
membongkar kosmopolitanisme yang diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya
sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh“The THREE people’s
Principles” itu. Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa
menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagai penganjurnya, yakinlah bahwasanya Bung Karno
juga seorang Indonesia yang dengan perasaan hormat dengan sehormat-hormatnya
merasa berterima kasih kepada Dr. Sun Yat Sen, -sampai masuk ke liang kubur.”
Lebih lanjut ketika membicarakan
prinsip keadilan sosial, Bung Karno, sekali lagi menyebutkan pengaruh San Min
Cu I karya Dr. Sun Yat Sen:”Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan. Saya didalam
tiga hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu kesejahteraan, prinsip:
tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Saya katakan tadi prinsipnya
San Min Cu I ialah “Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalism, democracy,
socialism. Maka prinsip kita …..harus …… sociale rechtvaardigheid.”
Pada bagian lain dari pidato Bung
Karno tersebut, dia menyatakan:”Maka demikian pula jikalau kita mendirikan
negara Indonesia merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan: Apakah
Weltanschaung” kita, untuk mendirikan negara Indonesia merdeka di
atasnya?Apakah nasional sosialisme ? ataukah historisch-materialisme ? Apakah
San Min Cu I, sebagai dikatakan oleh Dr. Sun Yat Sen ? Di dalam tahun 1912 Sun
Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka, tapi “Weltanschaung” telah dalam
tahun 1885, kalau saya tidak salah, dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku
“The THREE people’s Principles” San Min Cu I,-Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” :
Nationalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digunakan oleh Dr. Sun Yat Sen
Weltanschaung itu, tapi batu tahun 1912 beliau mendirikan negara baru di atas
“Weltanschaung” San Min Cu I itu, yang telah disediakan terlebih dahulu
berpuluh-puluh tahun.” (Tujuh Bahan Pokok demokrasi, Dua – R. Bandung, hal.
9-14.)
Pengaruh posmopolitanisme
(internasionalisme) kaya A. Baars dan San Min Cu I kaya Dr. Sun Yat Sen yang
diterima bung Karno pada tahun 1917 dan 1918 disaat ia menduduki bangku sekolah
H.B.S. benar-benar mendalam. Ha ini dapat dibuktikan pada saat Konprensi Partai
Indonesia (partindo) di Mataram pada tahun 1933, bung Karno menyampaikan
gagasan tentang marhaennisme, yang pengertiannya ialah :
a) Sosio –
nasionalisme, yang terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme
b) Sosio –
demokrasi, yang tersiri dari : Demokrasi, Keadilan sosial.
Jadi marhaenisme menurut Bung Karno
yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ;
Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial. (Endang Saifuddin Anshari
MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung1981, hql 17-19.)
Dan jika kita perhatikan dengan
seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil dari
Internasionalisme milik A. Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan
sosial (sosialisme) seluruhnya diambil dari San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
Sekarang marilah kita membuktikan
bahwa Pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan
sidang BPUPKI adalah sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konfrensi
Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang itu seluruhnya diambil dari
kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen. Di
dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 itu antara lain berbunyi
:”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca
Dharma ? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti
kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma,
tetapi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli
bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas
kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima
sila tadi berurutan sebagai berikut:
1. Kebangsaan
Idonesia;
2. Internasionalisme
atau peri-kemanusiaan;
3. Mufakat atau
domokrasi;
4. Kesejahteraan
sosial;
5. Ke-Tuhanan.
(Pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 dimuat
dalam “20 tahun Indonesia Merdeka” Dep. Penerangan RI. 1965.)
Kelima sila dari Pancasila Bung Karno ini, kita
cocokkan dengan marhaenisme Bung Karno adalah persis sama, Cuma ditambah dengan
Ke Tuhanan. Untuk lebih jelasnya baiklah kita susun sebagai berikut:
1. Kebangsaan
Indonesia berarti sama dengan nasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan
nasionalisme milik San Min Cu I milik Dr. Sun yat Sen, Cuma ditambah dengan
kata-kata Indonesia.
2. Internasionalisme
atau peri-kemanusiaan berarti sama dengan internasionalisme dalam marhaenisme,
juga sama dengan internasionalisme (kosmopolitanisme) milik A. Baars.
3. Mufakat atau
demokrasi berarti sama dengan demokrasi dalam marhaenisme, juga sama dengan
demokrasi dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen;
4. Kesejahteraan
sosial berarti sama dengan keadilan sosial dalam marhaenisme, juga berarti sama
dengan sosialisme dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
5. Ke-Tuhanan
yang diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam, yang berbicara lebih
dahulu dari Bung Karno, di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945.
Dengan cara mencocokkan seperti ini, berarti nampak
dengan jelas bahwa Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1
juni 1945, yang merupakan”Rumus Pancasila I”, sehingga dijadikan Hari Lahirnya
Pancasila, berasal dari 3 sumber yaitu:
1. Dari San Min
Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);
2. Dari
internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda).
3. Dari umat
Islam.
Jadi Pancasila 1 Juni 1945, adalah bersumber dari :
(1) Cina; (2) Belanda; dan (3) Islam. Dengan begitu bahwa pendapat yang
menyatakan Pancasila itu digali dari bumi Indonesia sendiri atau dari
peninggalan nenek moyang adalah sangat keliru dan salah !
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sebelum sidang
pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :
1. Merumuskan
kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung
Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
2. Menjadikan
dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.
Dari dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang
untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22
Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”.
Piagam Jakarta berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab
itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan
pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia
yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indinesia.”
Jakarta, 22-6-1605.
Ir. SOEKARNO
;
Drs. Mohammad Hatta ;
Mr. A.A Maramis ;
Abikusno Tjokrosujoso ;
Abdul Kahar Muzakir ;
H.A. Salim ;
Mr. Achmad Subardjo ;
Wachid Hasjim ;
Mr. Muhammad Yamin
(Moh. Hatta dkk. Op.cit. hal. 30-32)
Drs. Mohammad Hatta ;
Mr. A.A Maramis ;
Abikusno Tjokrosujoso ;
Abdul Kahar Muzakir ;
H.A. Salim ;
Mr. Achmad Subardjo ;
Wachid Hasjim ;
Mr. Muhammad Yamin
(Moh. Hatta dkk. Op.cit. hal. 30-32)
Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta
22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus
Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut ;
1. Ke-Tuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab ;
3. Persatuan
Indonesia ;
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
C.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila
disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens
beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk
hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini
berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia
harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena
Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu
dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis.
D.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara
(philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal
ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan
negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas
menyatakan “……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup
dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.
Pancsila
dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini
tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No.
V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis
ketatanegaraan
2.
Pancasila
sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat sosiologis)
3.
Pancasila
sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran
(merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
E.
Sila – Sila Pancasila
1.
Sila
Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Sila
kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan
berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat,
maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa
lain.
3.
Sila
Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa.
4.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi
setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan
harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa
tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan
diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber
kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus
dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang
secara meluas akan berkembang menjadi pengamalannya Pancasila oleh setiap
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal
1 juni 1945, yang merupakan”Rumus Pancasila I”, sehingga dijadikan Hari
Lahirnya Pancasila, berasal dari 3 sumber yaitu:
1. Dari San Min
Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);
2. Dari
internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda).
3. Dari umat
Islam
Pancasila sebagai pandangan hidup
dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.
Pancsila
dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini
tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No.
V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis
ketatanegaraan
2.
Pancasila
sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat sosiologis)
3.
Pancasila
sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran
(merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
B. SARAN-SARAN
Berdasarkan uraian di atas kiranya
kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik
Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari
Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
·
Srijanto
Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah
Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
·
Pangeran
Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan
Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
·
NN. Tanpa
Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara
Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
Belum ada tanggapan untuk "lahirnya pancasila"
Post a Comment