polemik
akibat dari
Kesemrawutan
administrasi publik
di
bumi pertiwi
oleh :
Rizki Fahrian
Nim, 3123111071
Regular B
Mahasiswa Jurusan PPKn
FIS,Universitas Negeri Medan
ABSTRAK
secara singkat, administrasi public diartikan sebagai
pelayanan public termasuk birokrasi di dalamnya. Birokrasi adalah perpanjangan
tangan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Daerah diberikan kebebasan untuk mengatur
daerahnya sendiri membuat berkurangnya campur tangan pemerintah pusat. Maksud
awal adalah agar setiap daerah bisa maju secara merata tetapi sayangnya itu
masih jauh dari harapan. Kebijakan ini membuat para birokrat sebagai pelayan
public mengingkari janjinya. Tindakan KKN sangat leluasa dilakukan demi
mencapai kepentingan pribadi dan kelompok bukan masyarakat.
Ketidak pahaman dan
kompeten pelayan public meyebabkan kesemrawutan dan carut-marut dalam kegiatan
pelayanan public. Masyarakat selalu dipersulit dengan kesemrawutan administrasi
public yang tak menentu kemana arah dan tujuannya.
Hal
ini sangat disayangkan karena pegawai negeri yang banyak dan
tidak berbobot Karena system penerimaan yang tidak transparan, mencari keluarga
atau yang membayar lebih sehingga mereka yang akan benar-benar bekerja dengan
jujur tidak tersaring
Kata
Kunci : TOPAN, BIROKRASI, KKN
A.
PENDAHULUAN
Di Indonesia kita mengenal selama ini istilah Publik
Administration selalu di alih bahasakan ke dalam bahasa Indonesia dengan
sebutan administrasi Negara. Istilah administrasi Negara dikenal berbarengan
dengan pendekatan yang dipergunakan dalam mengelola Negara ini yang menekankan
pada orientasi kekuasaan.
Administrasi publik dipahami sebagai predikat
terhadap proses kepemerintahan (governance) yang selaras dengan perubahan
paradigma tersebut. Administrasi publik dapat diartikan sebagai administrasi
pemerintahan yang dilakukan oleh aparat pemerintah untuk kepentingan
masyarakat. Administrasi publik berperan untuk membuat agar kekuasaan dapat
direalisasikan bagi kepentingan masyarakat.
Proses berjalannya adminstrasi publik yang ideal,
diperlukan kerjasama yang sinergi antara pemerintah dengan aparaturnya. Namun
terkadang fakta yang terjadi di lapangan tidak semulus yang dibayangkan. Banyak
batu sandungan yang menghampiri perjalanan para pejabat pemerintah untuk
menegakkan pemerintahan yang baik. Dalam proses perencanaan pembangunan
misalnya banyak sekali kepentingan-kepentingan yang melatarbelakanginya. Tidak
sedikit daerah di Indonesia yang mengalami hambatan-hambatan proses
pemerintahan dikarenakan komunikasi politik antara beberapa lembaga
pemerintahan yang sangat kurang.
Administrasi negara tidak banyak mendapat perhatian
di Indonesia. Namun, reformasi birokrasi menjadi salah satu tawaran dalam
pembenahan sistem penyelenggaraan negara. Meskipun tidak sama, keduanya
memiliki keterkaitan. Administrasi negara tidak akan baik tanpa adanya sistem
birokrasi yang efektif dan efisien. Sebaliknya, birokrasi yang cenderung gemuk
dan korup akan membentuk sistem administrasi negara yang tidak dapat melayani
masyarakat. Untuk mudahnya, administrasi negara adalah salah satu organ
birokrasi.
Administrasi public
di Indonesia terbilang berada di titik nadi, artinya mati segan hidup tak mau.
Sungguh ironi bila kita menelaah makna kata-kata tersebut. Secara kontekstual
hal itu memang benar adanya dan itu tidak dapat kita pungkiri. Administrasi
public yang sumrawutan menjadi pemandangan yang lumrah dan biasa kita lihat
dalam keseharian hingga hal tersebut menjadi bagian budaya di masyarakat dan
itu tidak asing lagi di lihat oleh kasat mata.
PNS mungkin
singkatan yang tidak asing lagi di dengar oleh telinga kita. Secara singkat PNS
(Pegawai Negeri Sipil) adalah instansi pemerintah yang bertugas sebagai
perpanjangan tangan dari pemerintah atau pelaksanaan sitem birokrasi untuk
melayani kepentingan masyarakat. Tugas yang sangat mulia bila kita perhatikan
kata demi kata tersebut.
Namun bila kita
lihat pada pelaksanaannya “sungguh mengecewakan”. Mungkin itu adalah kata yang
sangat tepat bila kita melihat kinerja dari petugas pelayan public. Kita selalu
dipersulit dengan kesemrawutan administrasi public yang tak menentu kemana arah
dan tujuannya.
Pegawai Negeri
sipil dengan tugas yang diembannya sebagai pelayan public masih jauh dari
harapan masyarakat. Bisa kita lihat pada waktu pelaksanaan kegiatan
administrasi public, masih banyak PNS dengan menggunakan seragamnya
berkeluyuran di jalan tetapi untuk melakukan kepentingan pribadinya. Hal ini
sangat mudah kita jumpai di tengah-tengah masyarakat. Tindakan PNS tersebut
menunjukkan sikap tidak profesionalisme dalam pelaksanaan kegiatan adminstrasi
public.
Dan juga banyak kita temui PNS yang tidak
kompeten di bidangnya, sehingga masyarakat di bingungkan dengan system
birokrasi yang rumit akibat dari ketidak pahaman si palayan public. Ini adalah
salah satu akibat dari ketidakefektifan dari system penyeleksian dari PNS yang
mengemban tugas sebagai pelayan public .
Di era
desentralisasi ini otonomi daerah hakikatnya untuk memperkuat administsrasi
public, yang utamanya pelayanan public yang cepat dan tepat. Tapi bila kita
lihat secara kontekstual hal ini sangat bertolak belakang.
“kalau bisa di persulit mengapa harus di
permudah”, kata-kata ini
mungkin sudah mendarah daging di
masyarakat. Melihat dan memperhatikan kinerja dari pelayan public saat ini membuat
mulut kita tidak berhenti menggerutu.
Gaya hidup pelayan
public yang hedonis, sedikit banyaknya memberikan pengaruh terhadap kinerjanya
serta sedikit banyaknya memberikan pengaruh terhadap masyarakat. Tututan gaya
hidupnya mendorong untuk melakukan tindakan KKN. Inilah yang menjadi akar mula
penyebab terjadi polemic.
Bila kita artikan secara harfiahnya,
polemik berasal dari bahasa
Yunani: polemikos. "berkaitan dengan peperangan".polemic adalah Pertukaran atau
pergesekan pendapat, perdebatan secara lisan maupun tulisan,Umumnya polemik
timbul karena kemunduran atau ketimpangan dalam kehidupan masyarakat.
Pada dasarnya, administrasi public
berorientasi pada kepentingan dan pelayanan public. Administrasi seyogyanya
harus berlaku demikian dan harus memiliki prinsip “pelanggan adalah raja”.
Masyarakat di analogikan sebagai seorang konsumen, sehingga pelayan public
harus professional dalam melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat .
B.
PEMBAHASAN
1. The
Old Public Administration ( TOPAN)
Administrasi public
sebagaimana yang dikemukakan oleh Woodrow Wilson (1887/1987) “ melaksanakan
konstitusi itu lebih sulit ketimbang membuatnya”, Wilson memberikan saran agar
pemerintahan itu mempunyai struktur mengikuti model bisnis yakni mempunyai
eksekutif otoritas, pengendalian ( controlling ), yang amat penting mempunyai
struktur organisasi hierarki, dan upaya untuk melaksanakan kegiatan mewujudkan
tujuan itu dilakukan secara efisien, dan kemudian disebut The Old Public
Administration(Miftah Thoha,2008:72)
Konsep The Old
Publik administration mengalami perkembangan dengan konsep-konsep baru, salah
satunya di kemukakan oleh Herbert Simon(1957), adapun mainstream dari ide inti
The Old Publik Adminisration dapat disimpulkan(Miftah Thoha,2008:72)
1)
Titik
perhatian pemerintah adalah pada jasa pelayanan yang diberikan langsung oleh
dan melalui instansi-instansi pemerintah yang berwenang.
2)
Public
Policy dan administration berkaitan dengan merancang dan melaksanakan
kebijakan-kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan politik
3)
Administrasi
public hanya memainkan peran yang lebih kecil dari proses pembuatan
kebijakan-kebijakan pemerintah ketimbang upaya untuk melaksanakan
(implementation) kebijakan politik
4)
Upaya
memberikan pelayanan harus dilakukan oleh para administrator yang bertanggung
jawab kepada pejabat politik dan yang diberikan diskresi terbatas untuk
melaksanakan tugasnya.
5)
Para
administrator bertanggung jawab kepada pemimpin politik yang dipilih secara
demokratis
6)
Program-program
kegiatan di administrasikan secara baik melalui garis hierarki organisasi dan
dikontrol oleh para pejabat dari hierarki atas organisasi
7)
Nilai-nilai
utama (the primary values) dari administrasi public adalah efesiensi dan
rasionalitas
8)
Administrasi
public dijalankan sangat efisien dan sangat tertutup, karena itu warga negara keterlibatannya
sangat terbatas
9)
Peran
dari administrasi public dirumuskan secara luas seperti planning, organizing,
staffing, directing, coordinating, reporting budgeting.
2. Administrasi
Negara
Syarat-syarat
penunaian tugas, fungsi, dan kewajiban yang harus di penuhi oleh admistrasi
negara adalah(Atmosudirdjo,1983:80) :
1.
Efektivitas,
artinya : kegiatannya harus mengenai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan
atau direncanakan
2.
Legitimitas
: artinya : kegiatan administrasi negara jangan sampai menimbulkan heboh oleh
karena tidak dapat di terima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang
bersangkutan
3.
Yuridikitas,
adalah syarat yang menyatakan, bahwa perbuatan para pejabat administrasi negara
tidak boleh melawan atau melanggar hukum dalam arti luas.
4.
Legalitas
artinya tidak satu pun perbuatan atau keputusan administrasi negara yang boleh
dilakukan tanpa dasar atau pangkal suatu ketentuan undang-undang (tertulis)
5.
Moralitas
artinya perbuatan tidak senonoh, sikap kasar, kurang ajar, tidak sopan,
kata-kata yang tidak pantas, dan sebagainya harus dihindarkan
6.
Efisiensi
wajib dikejar seoptimal mungkin; kehematan biaya dan produktivitas wajib di
usahakan setinggi-tingginya
7.
Teknik
dan teknologi dipakai untuk
mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi yang sebaiknya.
Ada empat Bentuk-bentuk daya upaya untuk
membuat administrasi negara (penguasa) dapat memenuhi syarat-syarat
tersebut(Atmosudirdjo,1983:80) .
1.
Pengawasan
2.
Pembinaan
sistematis
3.
Pembinaan
personil
4.
Pengembangan
hukum administrasi negara
3. Birokrasi
Dalam Polemik
Birokrasi
berasal dari kata bureau (berarti meja) dan cratein (berarti kekuasaan),
maksudnya kekuasaan berada pada orang-orang di belakang meja. Di Indonesia,
birokrasi cenderung diartikan berkelit-kelit. Kendati sebenarnya bila
orang-orang di belakang meja itu disiplin, terampil, taat pada tugas, dan tidak
membedakan orang, maka hal yang dikhawatirkan tersebut diatas tidak akan
terjadi.
Fungsi staff pegawai administrasi harus memiliki cara-cara yang spesifik agar
lebih efektif dan efisien, yaitu sebagai berikut.
a.
Kerja
yang ketat pada peraturan (rule)
b.
Tugas
yang khusus (spesialisasi)
c.
Kaku
dan sederhana (Zakelijk)
d.
Penyelenggaraan
yang resmi(formal)
e.
Pengaturan
dari atas ke bawah(hierarkis)
f.
Berdasarkan
logika (rasional)
g.
Tersentralistis
(otoritas)
h.
Taat
dan patuh (obedience)
i.
Tidak
melanggar ketentuan (discipline)
j.
Terstruktur
(sistematis)
k.
Tanpa
pandang bulu (impersonal)
Bagi negara-negara yang berkembang lambat,
kesukuan masih dipertahankan, percaya kepada hal mistik seperti dukun dan
santet, keberadaan birokrasi tentu masih sangat diperlukan. Tetapi bagi
negara-negara yang kehidupannya sudah moderat, kesadaran lingkungan tinggi
serta membutuhkan pendemokrasian lebih mapan, menginginkan balance berupa
kelonggaran birokrasi. Lalu dimanakah letak posisi negara kita ? tentunya untuk
menjawab pertanyaan ini negara kita berada di posisi relative, karena Indonesia
bukan hanya Jakarta atau medan saja, karena begitu luasnya bumi nusantara ini.
Memperbincangkan birokrasi di negara ini,
tampaknya tetap merupakan topic bahasan yang menarik untuk di cermati.
Berangkat dari argument awal bahwa birokrasi adalah institusi modern yang
“wajib ada” dalam khazanah penyelenggaraan pelayanan publik. Pencermatan
terhadap kinerja birokrasi bisa membawa kita pada sebuah penilaian menyangkut
orientasi apa yang sesungguhnya diemban oleh birokrasi.
Hal ini perlu di garis bawahi, mengingat
meskipun birokrasi diyakini sebagai organ pelayanan public, tak seorang pun
bisa menjamin bahwa ia mungkin saja berubah menjadi “monster” yang
menyengsarakan public.
Birokrasi dalam keseharian kita selalu
dimaknai sebagai institusi resmi yang melakukan fungsi pelayanan terhadap
kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Segala bentuk upaya pemerintah dalam
mengeluarkan produk kebijakannya, semata-mata dimaknai sebagai manifestasi dari
fungsi melayani urusan orang banyak. Akibatnya, tidak heran jika kemudian
muncul persepsi bahwa apa pun yang dilakukan oleh pemerintah adalah dalam
rangka melayani kepentingan warga masyarakat, yang diwakili oleh institusi
bernama birokrasi tersebut. Walaupun persepsi ini mengandung titik-titik kelemahan
yang bisa jadi menyesatkan, namun sampai saat ini pemerintah yang diwakili oleh
institusi birokrasi tetap saja diakui sebagai motor penggerak pembangunan.
Perjalanan panjang kehidupan birokrasi di
bumi pertiwi selalu saja ditandai oleh dominannya aspek politis di bawah komando
penguasa negara. Kasus birokrasi pada masa Orde Lama dan terlebih lagi masa
Orde Baru, pada dasarnya merupakan cermin dari kuatnya penguasa negara dalam
mencengkeram tubuh birokrasi, sehingga birokrasi tak dapat berbuat banyak bagi
masyarakat.
Jika kita berbicara birokrasi maka tidak
dapat dipisahkan dengan public policy, di dalam masyarakat yang sudah
berkembang, pada umumnya penguasa-penguasa politik mendelegasikan urusan-urusan
perencanaan dan pelaksanaan policy pada birokrasi, sedangakan penguasa-penguasa
tersebut memusatkan perhatiannya pada urusan pemilihan kebijaksanaan. Selain
itu, oleh karena berdasarkan latar belakang bahwa birokrasi-birokrasi itu
mempunyai keahlian teknis dan professional yang tinggi seprti misalnya ahli
persenjataan modern, lingkungan, computer, pelayanan sosial, dan hal-hal lain
yang sejenis. Maka penguasa-penguasa politik tersebut sebagaian besar
menggantungkan perencanaan dan pelaksanaan policy pada infrastruktur
birokrasi.(Thoha,2008:67-68)
4.
Pelayanan
Pemerintahan
Customer
satisfaction with service quality can be defined perception of received with
expectation of service desired ( maksudnya rasa puas orang yang memerlukan
pelayanan bisa diartikan dengan memperbandingkan bagaimana pandangan antara
pelayanan yang di terima dengan harapan pelayanan yang diharapkan). ( Fitzsimmons : 1982 dalam syafiie, 2003:116-117)
Jadi,
dalam pelayanan pemerintah, rasa puas masyarakat terpenuhi bila apa yang
diberikan oleh pemerintah kepada mereka sesuai dengan apa yang mereka harapkan.
Ketika masyarakat menghendaki pembuatan kartu tanda penduduk, izin mengemudi,
izin mendirikan bangunan, dan lain-lain dikerjakan dalam waktu yang singkat,
dengan biaya relative murah serta mutu yang baik. Jadi bila yang mereka terima
adalah pembuatannya dikerjakan berlarut-larut, biaya yang dikeluarkan cukup
tinggi dan tidak transparan, serta kemudian mutu surat izin tersebut buruk,
tidak bisa dibaca, salah tanggal dan nama, atau keliru lokasi maka masyarakat
tidak puas.
Jadi, yang namanya pelayanan terdiri
dari tiga unsure pokok,yaitu :
1. Biayanya
relative harus lebih rendah
2. Waktu
untuk mengerjakan relative cepat
3. Mutu
yang diberikan relative lebih bagus
5.
KKN
Di Indonesia
Sejak turunnya Jendral soeharto dari
kursi kekuasaan yang selama 32 tahun ia memegang kekuasaan, para demonstran mei
1998 yang sebagaian besar terdiri dari kalangan mahasiswa di Indonesia
menuliskan istilah dan spanduk yang dibuat sebagai penyampaian aspirasi
masyarakat yang berisi pemberantasan KKN(Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme).
Korupsi adalah perbuatan seseorang
atau kelompok untuk mencapai kepentingan pribadi dengan menyebabkan kerugian
bagi keuangan dan perekonomian negara.
Kolusi
adalah kerja sama seseorang atau kelompok orang yang memiliki kewenangan
tertentu dalam pemerintah yang memerlukan bantuan dan saling membeikan (jasa,
komisi, uang, atau materi lainnya)
Nepotisme adalah pandang bulu dalam
memilih orang, baik karena hubungan saudara, agama, suku, atau almamater
kendati yang di tolong relative lebih buruk dari pihak kandidat lainnya.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
dianggap sudah menjadi budaya bangsa yang membuat negeri ini semakin terpuruk
ke dalam menurunnya mutu sumber daya manusia. Artinya KKN sudah dianggap hal
yang biasa di negeri ini dan tidak mengherankan lagi. Karena budaya yang buruk
ini terus berkembang, pemerintah mengambil langkah untuk membentuk badan
independen untuk membrantas tindakan korupsi yaitu KPK( Komisi Pemberantasan
Korupsi) yang dinilai adalah langkah yang tepat untuk mengurangi tindakan
korupsi. Tetapi bila kita lihat secara kontekstual kinerja KPK sampai saat ini
masih belum maksinal dalam hal eksekusinya. KPK berhasil mengungkap banyak
tindak pidana korupsi, tapi pada saat eksekusi nya masih jauh dari harapan kita
seluruhnya. Factor subyektif sangat mempengaruhi pemberantasan korupsi di
Indonesia.
Bila pemerintah serius dalam
penanganan pemberantasan korupsi yang sudah sangat mengakar dan sulit untuk
ditemukan ujungnya, satu tindakan nyata memberikan teladan transparansi dalam menjalankan rumah tangga
negara akan sangat bermanfaat dalam kelangsungan kegiatan administrasi public
di Indonesia . “Karena satu tindakan
nyata akan lebih cepat di tiru dari pada seribu kata-kata mutiara”
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Krisis
kepemimpinan serta memiliki budaya yang lamban
a. Budaya
Feodalistik di negeri ini masih terasa, yaitu menganggap pemimpin pemerintahan
sebagai raja yang selau benar, disembah keberadaannya dan diikuti korupsinya
b. Kebiasaan
menunggu petunjuk pengarahan dari atasan membuat bangsa ini tidak memiliki
insiatif, sasama bawahan saling menuggu sedangkan atasan tidak berkeinginan
mendelegasikan wewenangnya
c. Loyalitas
kepada atasan bukan kepada organisasi, jadi bila atasan berlaku salah atau
keluar dari apa yang dikonsepkan organisasi ( dalam hal ini tujuan semula
negara Indonesia ) maka keberanian mengemukakan pendapat menunngu demo
bertahun-tahun.
d. Belum
berorientasi pada prestasi, karena kelebihan bawahan saat ini oleh pemimpin
pemerintahan di Indonesia di anggap sebagai saingan pada dirinya oleh karena
itu perlu diantisipasi
e. Keinginan
untuk melayani masyarakat masih rendah, yaitu untuk memperccepat kerja,
mempermudah biaya, dan mempertinggi mutu, karena masyarakat dianggap rakyat
banyak yang awam.
f. Jumlah
pegawai negeri yang banyak dan tidak berbobot Karena system penerimaan yang
tidak transparan, mencari keluarga atau yang membayar lebih sehingga mereka
yang akan benar-benar bekerja dengan jujur tidak tersaring
g. Satu
tindakan nyata sangat dibutuhkan dalam melaksanakan administrasi public yang
ideal
2. Saran
Administrasi negara tidak banyak mendapat perhatian
di Indonesia. Namun, reformasi birokrasi menjadi salah satu tawaran dalam
pembenahan sistem penyelenggaraan negara. Meskipun tidak sama, keduanya
memiliki keterkaitan. Administrasi negara tidak akan baik tanpa adanya sistem
birokrasi yang efektif dan efisien. Sebaliknya, birokrasi yang cenderung gemuk
dan korup akan membentuk sistem administrasi negara yang tidak dapat melayani
masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Atmosudirdjo,Prof.Dr.Mr.Prajudi, Hukum Administrasi
Negara Edisi Revisi. Jakarta: GI, 1983
Syafiie,Drs.H.Inu
Kencana,M.S.i, Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia(SANRI). Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003
Thoha,Miftah, Ilmu Administrasi
Publik Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008
Thoha,Miftah, Dimensi-Dimensi Ilmu
Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003
Tjokrowinoto,Moeljarto,dkk, Birokrasi dalam
Polemik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
Makasiih abangdaa..
ReplyDeleteBerkat blog abg, tugas saya terpenuhi..
Salam dari adik stambuk mu tahun 2017