Konflik Internasional


Pendahuluan 
A.    Latar Belakang
Tidak satu masyarakat atau negara pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat/kelompok negara lainnya. Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang ada dalam suatu masyarakat, bangsa maupun antara negara-negara. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaiaan, pengetahuan, adat-istiadat, keyakinan dan lain sebagainya. Dengan dibawa sertanya ciri-ciri individual konflik merupakan sesuatu yang wajar dalam setiap masyarakat ataupun dalam setiap negara dan tidak ada satu pun masyarakat yang tidak pernah mengalami konflik antar sesama anggotanya, atau antar negara-negara. Konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat atau negara itu sendiri.
 Konflik adalah adanya pertentangan yang timbul di dalam seseorang (masalah intern) maupun dengan orang lain (masalah ekstern) yang ada di sekitarnya. Konflik dapat berupad perselisihan (disagreement), adanya keteganyan (the presence of tension), atau munculnya kesulitan-kesulitan lain di antara dua pihak atau lebih. Konflik sering menimbulkan sikap oposisi antar kedua belah pihak, sampai kepada mana pihak-pihak yang terlibat memandang satu sama lain sebagai pengahalang dan pengganggu tercapainya kebutuhan dan tujuan masing-masing.
B.     Rumusan Masalah
·         Apa yang dimaksud dengan konflik ?
·         Mengapa konflik bisa terjadi ?
·         Apa yang menyebabkan terjadinya perang Dunia I & II sebagai salah satu konflik internasional ?
·         Bagaimana cara mewujudkan penyelesaian dan perdamaian dari konflik Internasional ?
C.    Tujuan
·         Mahasiswa mampu memahami pengertian konflik.
·         Mahasiswa mampu memahami penyebab terjadinya konflik.
·         Mahasiswa mampu memahami penyebab terjadinya Perang Dunia I, II, III.
·         Mahasiswa mampu memahami bagaimana cara mewujudkan penyelesaian dan perdamaian dari konflik Internasional.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Konflik
Ada beberapa pengertian konflik menurut beberapa ahli.
  1. Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
  2. Menurut Gibson, et al (1997: 437), hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing–masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri–sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain.
  3. Menurut Robbin (1996), keberadaan konflik dalam organisasi ditentukan oleh persepsi individu atau kelompok. Jika mereka tidak menyadari adanya konflik di dalam organisasi maka secara umum konflik tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, jika mereka mempersepsikan bahwa di dalam organisasi telah ada konflik maka konflik tersebut telah menjadi kenyataan.
  4. Dipandang sebagai perilaku, konflik merupakan bentuk minteraktif yang terjadi pada tingkatan individual, interpersonal, kelompok atau pada tingkatan organisasi (Muchlas, 1999). Konflik ini terutama pada tingkatan individual yang sangat dekat hubungannya dengan stres.
  5. Menurut Minnery (1985), Konflik organisasi merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang satu sama lain berhubungan dan saling tergantung, namun terpisahkan oleh perbedaan tujuan.
  6. Konflik dalam organisasi sering terjadi tidak simetris terjadi hanya satu pihak yang sadar dan memberikan respon terhadap konflik tersebut. Atau, satu pihak mempersepsikan adanya pihak lain yang telah atau akan menyerang secara negatif (Robbins, 1993).
  7. Konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami (Pace & Faules, 1994:249).
  8. Konflik dapat dirasakan, diketahui, diekspresikan melalui perilaku-perilaku komunikasi (Folger & Poole: 1984).
  9. Konflik senantisa berpusat pada beberapa penyebab utama, yakni tujuan yang ingin dicapai, alokasi sumber – sumber yang dibagikan, keputusan yang diambil, maupun perilaku setiap pihak yang terlibat (Myers,1982:234-237; Kreps, 1986:185; Stewart, 1993:341).
  10. Interaksi yang disebut komunikasi antara individu yang satu dengan yang lainnya, tak dapat disangkal akan menimbulkan konflik dalam level yang berbeda – beda (Devito, 1995:381).
  11. konflik dalam organisasi disebut sebagai The Conflict Paradoks, yaitu pandangan bahwa di sisi konflik dianggap dapat meningkatkan kinerja kelompok, tetapi di sisi lain kebanyakan kelompok dan organisasi berusaha untuk meminimalisasikan konflik. Robbin (1996: 431)

ì  Konflik Menurut Myers

Selain pandangan menurut Robbin dan Stoner dan Freeman, konflik dipahami berdasarkan dua sudut pandang, yaitu: tradisional dan kontemporer (Myers, 1993:234)
  1. Dalam pandangan tradisional, konflik dianggap sebagai sesuatu yang buruk yang harus dihindari. Pandangan ini sangat menghindari adanya konflik karena dinilai sebagai faktor penyebab pecahnya suatu kelompok atau organisasi. Bahkan seringkali konflik dikaitkan dengan kemarahan, agresivitas, dan pertentangan baik secara fisik maupun dengan kata-kata kasar. Apabila telah terjadi konflik, pasti akan menimbulkan sikap emosi dari tiap orang di kelompok atau organisasi itu sehingga akan menimbulkan konflik yang lebih besar. Oleh karena itu, menurut pandangan tradisional, konflik haruslah dihindari.
  2. Pandangan kontemporer mengenai konflik didasarkan pada anggapan bahwa konflik merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan sebagai konsekuensi logis interaksi manusia. Namun, yang menjadi persoalan adalah bukan bagaimana meredam konflik, tapi bagaimana menanganinya secara tepat sehingga tidak merusak hubungan antarpribadi bahkan merusak tujuan organisasi. Konflik dianggap sebagai suatu hal yang wajar di dalam organisasi. Konflik bukan dijadikan suatu hal yang destruktif, melainkan harus dijadikan suatu hal konstruktif untuk membangun organisasi tersebut, misalnnya bagaimana cara peningkatan kinerja organisasi.
2.1.1 Pembagian Konflik
            Konflik dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Konflik berwujud kekerasan, yaitu konflik yang mengandung kekerasan pada umumnya terjadi dalam masyarakat-negara yang belum memiliki consensus dasar mengenai dasar dan tujuan negara dan mengenai mekanisme pengaturan dan penyelesaian konflik yang melembaga.
2.      Konflik yang tak berwujud kekerasan, yaitu konflik yang dapat ditemui pada masyarakat-negara yang memiliki consensus mengenai dasar dan tujuan negara dan mengenai mekanisme pengaturan dan penyelesaian konflik yang melembaga.(Halking dan budi, 2012: 173)
Dengan demikian pengertian konflik menurut kelompok kami adalah ketidaksesuaian pendapat antara dua pihak yang bersangkutan, dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
2.2  Penyebab Terjadinya Konflik
Secara umum penyebab terjadinya konflik adalah sebagai berikut:
  • Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
  • Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
  • Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.
·         Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.
2.2.1        Penyebab terjadinya Konflik Internasional
Konflik Internasional dapat terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor- faktor tersebut antara lain sebagai berikut :
·         Kesalahpahaman (Misalnya : perbedaan dalam menafsirkan isi suatu perjanjian yang dibuat),
·         Salah satu pihak mengingkari isi perjanjian ,
·         Penghinaan terhadap harga diri negara lain,
·         Intervensi yang dilakukan suatu negara terhadap negara lain,
·         Perebutan sumber- sumber ekonomi,
·         Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional

Meskipun hubungan antar negara telah diatur dalam hukum internasional atau perjanjian internasional, dalam pergaulan dunia ternyata masih terdapat konflik internasional. Konflik Internasional Dapat terjadi karena kesalahpahaman tentang suatu hal atau salah satu pihak sengaja melanggar hal kepentingan negara lain. Konflik antar negara ada yang dapat mempengaruhi kehidupan internasional serta mengancam dunia dan ada pula yang tidak. Oleh sebab itu konflik internasional harus dicarikan jalan penyelesaiannya. Dilain pihak, sebab-sebab terjadinya sengketa internasional antara lain :
·         Kemiskinan dan ketidakadilan, hal ini dapat membatasi kesempatan suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi Negara maju,
·         Perbedaan ras dan agama, dalam kaitannya dengan status sosial. Misalnya : system kasta dan politik rasial,
·         Ekstrimisme yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan Negara,
·         Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus terang,
·         Diskriminasi yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk masuk pada kelompok tertentu.

Selain faktor-faktor di atas, masih terdapat masalah-masalah lain yang bisa mengakibatkan adanya konflik internasional, antara lain:
·         Masalah Etnis, sebagai contoh kerusuhan etnis di Negara-negara bekas Uni Sovyet dan Yugoslavia di samping Negara-negara Afrika,
·         Pelanggaran HAM, pada umumnya terjadi hampir di setiap negara.
·         Ancaman pertumbuhan teknologi nuklirjika tidak digunakan untuk kegi atan damai.
·         Keadaan penduduk yang sangat cepat cenderung menimbulkan kerusuhan sosial bahkan permusuhan antarnegara. Jumlah pengungsi internasional yang besar akan menimbulkan kekacauan bahkan revolusi,
·         Merosotnya kualitas moral yang cukup memprihatinkan saat ini adalah terjadinyabanyak negarawan menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan sehingga bertentangan dengan harapan-harapan manusia.

2.3  Penyebab terjadinya Perang Dunia I dan II Sebagai Salah Satu Contoh Konflik Internasional

2.3.1        Perang Dunia I
Perang Dunia I (disingkat PDI atau PD1; juga dinamakan Perang Dunia Pertama, Perang Besar, Perang Negara-Negara, dan Perang untuk Mengakhiri Semua Perang) adalah sebuah konflik dunia yang berlangsung dari 1914 hingga 1918.Lebih dari 40 juta orang tewas, termasuk sekitar 20 juta kematian militer dan sipil.
Perang ini dimulai setelah Pangeran Franz Ferdinand dari Austria-Hongaria (sekarang Austria) dibunuh anggota kelompok teroris Serbia, Gavrilo Princip di Sarajevo. Tidak pernah terjadi sebelumnya konflik sebesar ini, baik dari jumlah tentara yang dikerahkan dan dilibatkan, maupun jumlah korbannya. Senjata kimia digunakan untuk pertama kalinya, pemboman massal warga sipil dari udara dilakukan, dan banyak dari pembunuhan massal berskala besar pertama abad ini berlangsung saat perang ini. Perang ini berakhir dengan ditandatanginya peletakan senjata tanggal 11 November 1918. Empat dinasti, Habsburg, Romanov, Ottoman dan Hohenzollern, yang mempunyai akar kekuasaan hingga zaman Perang Salib, seluruhnya jatuh setelah perang.
Perang Dunia I menjadi saat pecahnya orde dunia lama, menandai berakhirnya monarki absolutisme di Eropa. Ia juga menjadi pemicu Revolusi Rusia, yang akan menginspirasi revolusi lainnya di negara lainnya seperti Tiongkok dan Kuba, dan akan menjadi basis bagi Perang Dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat.
Sampai tahun 1917, negara-negara kapitalis menguasai sistem internasional secara keseluruhan. Semua daerah yang bukan merupakan bagian dari dunia kapitalis maju mereka kuasai secara langsung maupun tidak langsung dan daerah-daerah tersebut dieksplotasi sebagai pasar-pasar taklukan dan sumber-sumber bahan mentah. Negara-negara pengekspor modal membagi dunia diantara mereka sendiri, dan penyesuaian kembali dilakukan secara berkala, beberapa diantaranya melibatkan perang. Orang-orang Rusia menyebutkan Perang Dunia I sebagai perang Imprealis karena mereka melihat itu sebagai suatu persaingan diantara imperialis untuk mendapatkan sebanyak mungkin jajahan.
ì  Penyebab terjadinya Perang Dunia I ini dikelompokkan menjadi dua faktor yaitu sebab-sebab secara umum dan sebab khusus yang menjadi pemicu meletusnya perang dunia.
·         Adanya pertentangan antara negara-negara eropa seperti antara Jerman dengan Perancis, Jerman dengan Inggris dan Jerman dengan Rusia. Penyebab pertentangan antara Jerman dengan Perancis karena Perancis ingin melakukan politik kevanche, Perancis balas dendam terhadap Jerman atas kekalahannya pada perang tahun 1870-1871. Sedangkan pertentangan antara Jerman dengan Inggris karena Inggris merasa tersaingi oleh Jerman dalam bidang Industri, daerah jajahan dan pembangunan Angkatan Laut yang dilakukan oleh Jerman. Untuk penyebab pertentangan Jerman dan Rusia karena Jerman dianggap menghalangi Politik Air Hangat Rusia yang akan menerobos ke laut tengah.
·         Adanya politik persekutuan/System of Alliances politik persekutuan tersebut terbentuk karena masing-masing negara di Eropa merasa terancam oleh negara tertentu sehingga membentuk persekutuan yang memputai kesepakatan apabila salah satu anggota persekutuan diserang, maka anggota yang lain harus membantuinya. Politik persekutuan yang terbentuk adalah TRIPLE ALLIANTIE tahun 1882 dengan anggotanya Jerman, Austria dan Italia, sedangkan persekutuan yang lain adalah TRIPLE ENTENE tahun 1907 yang beranggotakan Inggris, Rusia dan Perancis.
·         Perlombaan senjata yang timbul akibat adanya alliansi masing-masing negara saling curiga mencurigai dan saling mempersenjatai diri.
2.3.2        Perang Dunia II
Perang Dunia II, atau Perang Dunia Kedua (biasa disingkat PD II) adalah konflik militer global yang terjadi pada 1 September 1939 sampai 2 September 1945 yang melibatkan sebagian besar negara di dunia, termasuk semua kekuatan-kekuatan besar yang dibagi menjadi dua aliansi militer yang berlawanan: Sekutu dan Poros. Perang ini merupakan perang terbesar sepanjang sejarah dengan lebih dari 100 juta personel. Dalam keadaan “perang total,” pihak yang terlibat mengerahkan seluruh bidang ekonomi, industri, dan kemampuan ilmiah untuk melayani usaha perang, menghapus perbedaan antara sipil dan sumber-sumber militer. Lebih dari tujuh puluh juta orang, mayoritas warga sipil, tewas. Hal ini menjadikan Perang Dunia II sebagai konflik paling mematikan dalam sejarah manusia.
Umumnya dapat dikatakan bahwa peperangan dimulai saat Jerman menginvasi Polandia pada tanggal 1 September 1939, dan berakhir pada tanggal 14 Agustus 1945 pada saat Jepang menyerah kepada tentara Amerika Serikat. Secara resmi PD II berakhir ketika Jepang menandatangani dokumen Japanese Instrument of Surrender di atas kapal USS Missouri pada tanggal 2 September 1945, 6 tahun setelah perang dimulai.
ì  Penyebab terjadinya perang dunia II adalah sebagai berikut:
  • Kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dalam menjalankan tugasnya yaitu dalam menciptakan perdamaian dunia. LBB bukan lagi alat untuk mencapai tujuan, tetapi menjadi alat politik negara-negara besar untuk mencari keuntungan. LBB tidak dapat berbuat apa-apa ketika negara-negara besar berbuat semaunya, misalnya pada tahun 1935 Italia melakukan serangan terhadap Ethiopia.
  • Negara-negara maju saling berlomba memperkuat militer dan persenjataan. Dengan kegagalan LBB tersebut, dunia Barat terutama Jerman dan Italia mencurigai komunisme Rusia tetapi kemudian Rusia mencurigai fasisme Italia dan nasionalis-sosialis Jerman. Oleh karena saling mencurigai akhirnya negara-negara tersebut memperkuat militer dan persenjataannya.
  • Munculnya politik alinasi (politik mencari kawan). Adanya politik aliansi (mencari kawan persekutuan). Kekhawatiran akan adanya perang besar, maka negara-negara mencari kawan dan muncullah dua blok besar yakni:
    1. Blok Fasis, terdiri atas Jerman, Italia, dan Jepang.
    2. Blok Sekutu, terdiri atas:
·         Kekacauan dalam bidang ekonomi.
·         Munculnya paham ultranasionalisme.
·         Jerman tidak mengakui lagi Perjanjian Versailles.


2.4  Cara Untuk Mewujudkan Penyelesaian dan Perdamaian Dari Konflik Internasional
Umumnya, metode-metode penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional digolongkan dalam dua kategori, yaitu :
1.           Cara-cara penyelesaian damai atau bersahabat, yaitu apabila para pihak telah dapat mnyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat, Antara lain :
A.    ARBITRASE
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketasengketa internasional. Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire). Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :
(1). Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
(2). Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)
Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain. Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
B. PENYELESAIAN YUDISIAL
Penyelesaian yudisial adalah suatu cara penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisisal dalam masyarakat internasional adalah Internatonal Court Of Justice.
C.RUJUK
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usahaa penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.       Negoisasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana uuntuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
b.      Mediasi, yaitu bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Dalam mediasi peran pihak ketiga akan lebih aktif, misalnya mempertemukan pihak-pihak yang yang bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai dan sebgainya.
c.       Konsiliasi, dapat diartika secara luas dan secara sempit. Secara luas adalah penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga tidak memihak. Sedangkan secara sempit konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada suatu panitia. Panitia tersebut menyelidiki persengketaaan antara kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul. Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratanpersyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak.
d.      Melalui penitia penyelidik, panitia penyelidik brtugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.

D.    PENYELESAIAN SENGEKTA DIBAWAH PENGAWASAN PBB

Untuk menyelesaiakn sengketa secara damai, PBB dapat menempuh melalui dua jalan, yaitu melalui poloik (dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB), dan secara hukum (dilakukan oleh Mahkamah Internasional). 
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan digolongkan menjadi :

1.                   Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan Keamana dapat memberikan rekomendasi ara yang tepat untuk menyelesaiakan sengketa.
2.                   Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan Keamana berwenang merekomendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.

E.    PERADILAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional. Peradilan internesional tidak hanya diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional tapi juga oleh badan peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.


2.           Cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau yang dikenakan adalah melalaui kekerasan.






BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Konflik adalah ketidaksesuaian pendapat antara dua pihak yang bersangkutan. Dalam menjalin hubungan antara negara satu dengan negara lainnyayang notabene memiliki perbedaan baik dari segi ideology, budaya, maupun kebiasaan. Tentunya dalam menjalin hubungan tersebut akan memiliki ada batu sandungan. Karena perbedaan tersebut, tentunya konflik menjadi satu hal yang tak dapat dihindarkan dan tidak dapat dipungkiri akan kehadirannya. Sejatinya konflik akan hilang dengan hilangnya masyarakat itu sendiri, sehingga kita tidak dapat menyampingkan keberadaan konflik dan kita hanya dapat meminimalisir keberadaannya.

3.2 SARAN 
            Secara pribadi maupun sebagai bangsa Indonesia haruslah dapat memberikan kontribusi secara aktif dan perdamaian dunia sesuai dengan amanat Konstitusi UUDNRI Tahun 1945. Sikap positif ini harus dapat kita tunjukkan apabila kita sebagai negara berdaulat ikut terlibat dalam suatu penyelesaian konflik antara negara satu dengan negara lain. Namun demikian, lebih jauh kita berharap agar jangan sampai ada konflik yang terjadi bahkan berkelanjutan.
Semoga makalah ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami sebagai penyusun mengaharapkan kepada pembaca supaya dapat mengkritik mekalah ini untuk tujuan membangun bagi kebaikan menadatang. Karena kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun maupun pembaca.
        





Daftar Pustaka


Pronk, Jan P. 1994. Pertikaian Merebak Dunia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Halking dan Mukmin, Budi Ali. 2012. Bahan Ajar Ilmu Politik. Medan: Fakultas Ilmu Sosial
http://journal.unas.ac.id/index.php/ilmu-budaya/article/download/39/28
http://id.wikipedia.org/wiki/Urutan_waktu_Perang_Dunia_II_%281940%29
http://id.wikipedia.org/wiki/Perang_Dunia_I

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Konflik Internasional"

Post a Comment