Subyak Hukum Internasional

Subyak Hukum Internasional

BAB I PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG

Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1).
Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional.

1.2  RUMUSAN MASALAH

1.       Definisi Subyek Hukum Internasional
2.       Bentuk Subyek Hukum Internasional

1.3  TUJUAN MASALAH

1.       Mahasiswa Mampu Memahami Defenisi Subyek Hukum Internasional
2.       Mahasiswa Mampu Memahami Bentuk Subyek Hukum Internasional

BAB II PEMBAHASAN

 

2.1 Definisi Subyek Hukum Internasional


Banyak berbagai ahli memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan subjek hukum internasional. Secara umum Subyek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian subyek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional dewasa ini ternyata tidak terbatas pada Negara tetapi juga meliputi  subyek hukum internasional lainnya. Hal ini dikarenakan dewasa ini sering dengan tingkat kemajuan di bidang teknologi, telekomunikasi dan ransportasi dimana kebutuhan manusia semakin meningkat cepat sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks.
Munculnya organisasi-organisasi Internasional baik yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral dengan berbagai kepentingan dan latar belakang yang mendasari pada akhirnya mampu untuk dianggap sebagai subyek hukum internasional. Begitu juga dengan keberadaan individu atau kelompok individu (belligerent) yang pada akhirnya dapat pula diakui sebagai subyek hukum Internasional.
Dalam arti yang sebenarnya subyek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Kalau mau subyek hukum internasional demikian dapat kita sebut sebuyek hukum internasional penuh. Negara merupakan subyek hukum internasional dalam arti ini.
Di samping itu, dalam arti yang lebih luas dan lebih luwes (fleksible) pengertian subyek hukum internasional ini mencakup pula keadaan bahwa yang dimiliki itu hanya hak dan kewajiban yang terbatas. Misalnya, kewenangan mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan suatu konvensi. Contoh subyek hukum internasional dalam arti terbatas demikian adalah orang perorangan (individu).
Pengertian ini sejalan dengan dengan Kelsen (1881-1973) dan para penganutnya berpendapat bahwa pada analisis terakhir, individu-individu itu sendiri yang merupakan subyek-subyek hukum internasional. Suatu versi yang samar dari teori ini diperlihatkan dalam kalimat Westlake berikut ini: “Kewajiban-kewajiban dan hak-hak negara-negara semata-mata adalah kewajiban-kewajiban orang-orang yang menjadi isi dari negara-negara itu (Starke, 2010:78)
Dapat disimpulkan bahwa Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16 dalam Mauna, 2001:12).

2.2  BENTUK SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL

Berdasarkan definisi subjek hukum internasional yang telah diuraikan oleh beberapa ahli di atas maka dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subyek hukum Internasional meliputi(Kusumaatmadja, 1999; 98-112) :
  1. Negara
  2. Takhta Suci
  3. Palang Merah Internasional
  4. Organisasi Internasional
  5. Orang perorangan (individu)
  6. Pemberontak dan Pihak dalam bersengketa (Belligerent)
 Menurut J.G Starke, subjek hukum internasioal terdiri dari ( J.G Starke,  1992: 77):

1.      Lembaga-lembaga dan organisasi internasional
2.      Negara
3.      Individu-individu
4.      Bagian-bagian dari negara, wilaya-wilayah yang belum merdeka, protektorat-protektorat dan wilayah-wilayah yang dimasukan ke dalam lingkup beberapa konvensi.
5.      Para pemberontak (belligerent)

2.2.1     Negara

Negara merupakan subjek hukum terpenting dibanding dengan subjek hukum internasional lainnya. Banyak sarjana yang memberikan definisi terhadap negara, antara lain  C. Humprey Wadlock yang memberi pengertian negara sebagai suatu lembaga (institution), atau suatu wadah di mana manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya.
Sedangkan Fenwich mendefinisikan negara sebagai suatu masyarakat politik yang diorganisasikan secara tetap, menduduki suatu daerah tertentu, dan hidup dalam batas-batas daerah tersebut, bebas dari negara lain, sehingga dapat bertindak sebagai badan yang merdeka di muka bumi.
I Wayan Parthiana menjelaskan negara adalah subjek hukum internasional yang memiliki kemampuan penuh (full capacity) untuk mengadakan atau duduk sebagai pihak dalam suatu perjanjian internasional.
Menurut Henry C. Black, negara adalah sekumpulan orang yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh ketentuan-ketentuan hukum (binding by law), yang melalui pemerintahannya, mampu menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam wilayah perbatasannya, mampu menyatakan perang dan damai, serta mampu mengadakan hubungan internasional dengan masyarakat internasional lainnya.

2.2.2     Takhta Suci

Tahta Suci (Vatikan) merupakan suatu contoh dari pada suatu subyek hukum internasional yang telah ada di samping Negara-negara. Hal ini merupakan peninggalan  (atau kelanjutan) sejarah sejak zaman dahulu di samping negardi akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)

2.2.3     Palang Merah Internasional

Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)

2.2.4     Organisasi Internasional

Organisasi internasional atau organisasi antar pemerintah merupakan subjek hukum internasional setelah Negara. Negara-negaralah sebagai subjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi sebagi sebjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi-organisasi internasional. Walaupun organisasi-organisasi ini baru lahir pada akhir abad ke -19 akan tetapi perkembangannya sangat cepat setelah berakhirnya Perang Dunia II. Fenomena ini berkembang bukan saja pada tingkat niversal tetapi juga pada tingkat regional.
Dasar Hukum yang menyatakan bahwa Organisasai Internasional adalah subyek Hukum Internasional adalah pasal 104 Piagam PBB Isi pasal 104 : The Organization shall enjoy in the territory of each of its Members such legal capacity as may be necessary for the exercise of its functions and the fulfilment of its purposes. Terjemahan : Organisasi akan menikmati di wilayah masing-masing Anggota kapasitas hukum seperti yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan pemenuhan tujuannya.

2.2.5     Orang perorangan (individu)


Dalam arti yang terbatas orang perorangan sudah agak lama dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional. Dalam perjanjian Perdamaian Versailies tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis, dengn masing-masing sekutunya, sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional, sehingga dengan demikian sudah ditinggalkan dalil lama bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional. Ketentuan yang serupa terdapat dalam perjanjian antara Jerman dan Polandia tahun 1992 mengenai Selesia atas (Upper Silesia).

2.2.6     Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
Dasar hukum yang menyatakan Pemberontak / Pihak yang bersengketa sebagai Subjek Hukum Internasional ialah :
  1. Hak Untuk Menentukan nasib sendiri
  2. Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri.
  3. Hak untuk menguasai sumber daya alam.

BAB III KESIMPULAN



Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.
Negara merupakan subjek hukum terpenting dibanding dengan subjek hukum internasional lainnya. Banyak sarjana yang memberikan definisi terhadap negara, antara lain  C. Humprey Wadlock yang memberi pengertian negara sebagai suatu lembaga (institution), atau suatu wadah di mana manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya.
Berdasarkan definisi subjek hukum internasional yang telah diuraikan oleh beberapa ahli maka dapat diketahui bahwa yang menjadi subyek hukum Internasional meliputi (Kusumaatmadja, 1999; 98-112) :
  1. Negara
  2. Takhta Suci
  3. Palang Merah Internasional
  4. Organisasi Internasional
  5. Orang perorangan (individu)
  6. Pemberontak dan Pihak dalam bersengketa (Belligerent)



DAFTAR PUSTAKA



Kusumaatmadja,Mochtar. 2010. Pengantar Hukum Internasional. Bandung : PT. Alumni
Mauna, Boer. 2005. Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni
Phartiana,I Wayan.2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar maju
Starke, J.G. 2010. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika

Sumber Internet :

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Subyak Hukum Internasional"

Post a Comment