Subyak Hukum Internasional
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pada dasarnya yang dimaksud hukum
internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena
dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum
internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional
publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkan
hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain,
hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1).
Mochtar Kusumaatmadja mengartikan
’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara
negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau
subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi
di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup
dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur
subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta
hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan
kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan mengenai subyek hukumnya,
tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Definisi Subyek Hukum Internasional
2.
Bentuk Subyek Hukum Internasional
1.3 TUJUAN MASALAH
1.
Mahasiswa Mampu Memahami Defenisi Subyek Hukum
Internasional
2.
Mahasiswa Mampu Memahami Bentuk Subyek Hukum
Internasional
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Subyek Hukum Internasional
Banyak berbagai ahli memberikan definisi mengenai apa yang
dimaksud dengan subjek hukum internasional. Secara umum Subyek hukum diartikan
sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian subyek hukum internasional
adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Pendukung hak dan
kewajiban dalam hukum internasional dewasa ini ternyata tidak terbatas pada
Negara tetapi juga meliputi subyek hukum internasional lainnya. Hal ini
dikarenakan dewasa ini sering dengan tingkat kemajuan di bidang teknologi,
telekomunikasi dan ransportasi dimana kebutuhan manusia semakin meningkat cepat
sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks.
Munculnya organisasi-organisasi Internasional baik yang
bersifat bilateral, regional maupun multilateral dengan berbagai kepentingan
dan latar belakang yang mendasari pada akhirnya mampu untuk dianggap sebagai
subyek hukum internasional. Begitu juga dengan keberadaan individu atau
kelompok individu (belligerent) yang pada akhirnya dapat pula diakui sebagai
subyek hukum Internasional.
Dalam arti yang sebenarnya subyek hukum internasional adalah
pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Kalau mau
subyek hukum internasional demikian dapat kita sebut sebuyek hukum
internasional penuh. Negara merupakan subyek hukum internasional dalam arti
ini.
Di samping itu, dalam arti yang lebih luas dan lebih luwes
(fleksible) pengertian subyek hukum internasional ini mencakup pula keadaan
bahwa yang dimiliki itu hanya hak dan kewajiban yang terbatas. Misalnya,
kewenangan mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di
muka pengadilan berdasarkan suatu konvensi. Contoh subyek hukum internasional
dalam arti terbatas demikian adalah orang perorangan (individu).
Pengertian ini sejalan dengan dengan Kelsen (1881-1973) dan para
penganutnya berpendapat bahwa pada analisis terakhir, individu-individu itu
sendiri yang merupakan subyek-subyek hukum internasional. Suatu versi yang
samar dari teori ini diperlihatkan dalam kalimat Westlake berikut ini:
“Kewajiban-kewajiban dan hak-hak negara-negara semata-mata adalah
kewajiban-kewajiban orang-orang yang menjadi isi dari negara-negara itu
(Starke, 2010:78)
Dapat disimpulkan bahwa Subjek Hukum Internasional adalah
semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur
oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua
ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian
internasional ataupun dari kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16 dalam Mauna,
2001:12).
2.2 BENTUK SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Berdasarkan definisi subjek hukum
internasional yang telah diuraikan oleh beberapa ahli di atas maka dapat kita
ketahui bahwa yang menjadi subyek hukum Internasional meliputi(Kusumaatmadja,
1999; 98-112) :
- Negara
- Takhta Suci
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
- Orang perorangan (individu)
- Pemberontak dan Pihak dalam bersengketa (Belligerent)
Menurut J.G Starke, subjek hukum internasioal terdiri dari (
J.G Starke, 1992: 77):
1.
Lembaga-lembaga
dan organisasi internasional
2.
Negara
3.
Individu-individu
4.
Bagian-bagian
dari negara, wilaya-wilayah yang belum merdeka, protektorat-protektorat dan
wilayah-wilayah yang dimasukan ke dalam lingkup beberapa konvensi.
5.
Para
pemberontak (belligerent)
2.2.1 Negara
Negara merupakan subjek hukum terpenting dibanding dengan
subjek hukum internasional lainnya. Banyak sarjana yang memberikan definisi
terhadap negara, antara lain C. Humprey Wadlock yang memberi pengertian
negara sebagai suatu lembaga (institution), atau suatu wadah di mana manusia
mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya.
Sedangkan Fenwich mendefinisikan negara sebagai suatu
masyarakat politik yang diorganisasikan secara tetap, menduduki suatu daerah
tertentu, dan hidup dalam batas-batas daerah tersebut, bebas dari negara lain,
sehingga dapat bertindak sebagai badan yang merdeka di muka bumi.
I Wayan Parthiana menjelaskan negara adalah subjek hukum
internasional yang memiliki kemampuan penuh (full capacity) untuk
mengadakan atau duduk sebagai pihak dalam suatu perjanjian internasional.
Menurut Henry C. Black, negara adalah sekumpulan orang yang
secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh
ketentuan-ketentuan hukum (binding by law), yang melalui
pemerintahannya, mampu menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi
masyarakat dan harta bendanya dalam wilayah perbatasannya, mampu menyatakan
perang dan damai, serta mampu mengadakan hubungan internasional dengan
masyarakat internasional lainnya.
2.2.2 Takhta Suci
Tahta Suci (Vatikan) merupakan suatu contoh dari pada suatu
subyek hukum internasional yang telah ada di samping Negara-negara. Hal ini
merupakan peninggalan (atau kelanjutan) sejarah sejak zaman dahulu di
samping negardi akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat
Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci
Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut
pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta
Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas
dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya
terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki
kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci
dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh
karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan
cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya
Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana,
2003, 125)
2.2.3 Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan
salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan
Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi
sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal
mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup
nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang
dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan
kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati
dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di
masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian
dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the
Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
2.2.4 Organisasi Internasional
Organisasi internasional atau organisasi antar pemerintah
merupakan subjek hukum internasional setelah Negara. Negara-negaralah sebagai
subjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi sebagi sebjek asli
hukum internasional yang mendirikan organisasi-organisasi internasional.
Walaupun organisasi-organisasi ini baru lahir pada akhir abad ke -19 akan
tetapi perkembangannya sangat cepat setelah berakhirnya Perang Dunia II.
Fenomena ini berkembang bukan saja pada tingkat niversal tetapi juga pada
tingkat regional.
Dasar Hukum yang menyatakan bahwa Organisasai Internasional
adalah subyek Hukum Internasional adalah pasal 104 Piagam PBB Isi pasal 104 : The
Organization shall enjoy in the territory of each of its Members such legal
capacity as may be necessary for the exercise of its functions and the
fulfilment of its purposes. Terjemahan : Organisasi akan menikmati di
wilayah masing-masing Anggota kapasitas hukum seperti yang diperlukan untuk
menjalankan fungsi dan pemenuhan tujuannya.
2.2.5 Orang perorangan (individu)
Dalam
arti yang terbatas orang perorangan sudah agak lama dapat dianggap sebagai
subyek hukum internasional. Dalam perjanjian Perdamaian Versailies tahun 1919
yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis, dengn
masing-masing sekutunya, sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang
perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional,
sehingga dengan demikian sudah ditinggalkan dalil lama bahwa hanya negara yang
bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional. Ketentuan yang
serupa terdapat dalam perjanjian antara Jerman dan Polandia tahun 1992 mengenai
Selesia atas (Upper Silesia).
2.2.6 Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari
masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian
sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila
pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara
dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain,
maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau
menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap
ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara
tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari
sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status
sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
Dasar
hukum yang menyatakan Pemberontak / Pihak yang bersengketa sebagai Subjek Hukum
Internasional ialah :
- Hak Untuk Menentukan nasib sendiri
- Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri.
- Hak untuk menguasai sumber daya alam.
BAB III KESIMPULAN
Subjek Hukum Internasional adalah
semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur
oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua
ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian
internasional ataupun dari kebiasaan internasional.
Negara merupakan subjek hukum terpenting dibanding dengan
subjek hukum internasional lainnya. Banyak sarjana yang memberikan definisi
terhadap negara, antara lain C. Humprey Wadlock yang memberi pengertian
negara sebagai suatu lembaga (institution), atau suatu wadah di mana
manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya.
Berdasarkan definisi subjek hukum internasional yang telah diuraikan
oleh beberapa ahli maka dapat diketahui bahwa yang menjadi subyek hukum
Internasional meliputi (Kusumaatmadja, 1999; 98-112) :
- Negara
- Takhta Suci
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
- Orang perorangan (individu)
- Pemberontak dan Pihak dalam bersengketa (Belligerent)
DAFTAR PUSTAKA
Kusumaatmadja,Mochtar. 2010. Pengantar Hukum Internasional. Bandung :
PT. Alumni
Mauna, Boer.
2005. Hukum Internasional Pengertian,
Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni
Phartiana,I
Wayan.2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar maju
Starke, J.G. 2010. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika
Sumber Internet :
Belum ada tanggapan untuk "Subyak Hukum Internasional"
Post a Comment