Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain, penegakan HAM di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak selaras dengan makna sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut. a) Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah. b) Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi. c) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti. d) Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
b. Pembentukan Instrumen HAM
Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM sebagai berikut.
1) Pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2) Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5) Ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak yaitu: a) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, b) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan c) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
6) meratifkasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
Sumber : Lubis, Yusnawan dan Mohamad Sodeli. 2017. "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Edisi Revisi". Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Belum ada tanggapan untuk "Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia"
Post a Comment