BAB I
PENDAHULUAN
Reformasi konstitusi yang
diwujudakan MPR melalui perubahan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (1999-2002) telah mengantarkan bangsa Indonesia memasuki babak baru
yang mengubah sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945)
memberikan landasan yang kuat bagi bangsa untuk mengatur dan mengarahkan
penyelenggaraan Negara, terbentuknya negara, terbentuknya good governance,
serta mendukung penegakan demokrasi dan hak-hak asasi manusias sesuai harapan
rakyat dan semangat reformaasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 LATAR
BELAKANG
Pada tanggal 21 Mei 1998 presiden
soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden setelah terjadi gelombang
unjuk rasa besar-besaran, yang dimotori oleh manusia, pemuda, dan berbagai
komponen bangsa lainnya, di Jakarta dan di daerah-daerah. Berhentinya presiden
soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan
masyarakat Indonesia menjadi awal dimulanya era reformasi di tanah air .
Salah satu tuntutan Reformasi 1998
adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang
tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan
tertinggi di tangan MPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat
menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
2.2
Alasan perubahan UUD 1945
a.UUD 1945 bersifat sementara
Sifat kesementaraan UUD
1945 ini sebetulnya telah disadari sepenuhnya oleh para perumus UUD 1945.
Mereka berpacu dengan momentum kekalahan bala tentara jepang dalam perang
pasifik . oleh karena itu UUD sementara harus segera diselesaikan dengan
harapan bisa dijadikan landasan sementara bagi Negara yang hendak didirikan.
Para pemimpin kita tidak mau berlama-lama membuat undang-undang dasar karena
harus mengutamakan kemerdekaan bangsa.
Kesadaran itu juga
disadari sepenuhnya oleh Ir.soekaro yang terpilih sebagai presiden pertama
Indonesia. Ketua panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) ini ketika
membuka siding pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, mengatakan bahwa UUD
1945 dibuat secara kilat .
b.UUD 45 Memiliki kelemahan dan terlalu sederhana
sebagai
sebuah konstitusi yang dibuat secara darurat dan terkesan buru-buru, UUD 1945
memiliki kelemahan yang cukup mendasar. Kita ketahui bahwa UUD 45 yang hanya
berisi 37 pasal itu terlalu sederhana untuk sebuah konstitusi bagi Negara
sebesar dan seberagam Indonesia. Hal ini bukannya tanpa disadari oleh para
pembuatnya. Mereka berpendapat bahwa pelaksanaan UUD 1945 bisa diatur lebih
lanjut dalam Undqang-Undang(UU).
Apabila
para pembuat Undang-Undang tidak memilki visi, semangat dan cita-cita yang sama
dengan para pembuat UUD 1945 akan membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan
bernegara. Oleh karena kondisi inilah yang membuka peluang terjadinya pratik
penyimpangan dan kesewenang-wenangan presiden selaku pembuat undang-undang.
Presiden pun bisa berkelit bahwa undang-undang yang ia buat merupakan amanat
UUD 1945.
Kelemahan
UUD 1945 yang lain adalah belum secar tegas mengatur kehidupan yang demokratis,
supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, dan otonomi daerah. Konstitusi
kita tersebut juga tidak mengatur peamberdayaan rakyat sehingga terjadi
kesenjangan social ekonomi. Praktik monopoli, oligopoly, dan monopsoni tumbuh
dengan susbur tanpa kendali.
c. UUD 1945 memberi kekuasaan yang besar kepada
presiden
UUD 1945 jelas-jelas
member kekuasaan terlau besar kepada presiden. Setidaknya 12 pasal dari 37
pasal UUD 1945 (pasal 4-pasal 15)memberikan hak kepada presiden tanpa adanya
perimbangan. Persiden mempunayi hak prerogative dan legislative sekaligus.
Dampak dari pelimpahan kekuasaan itu adalah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan, munculnya kekuasaan otoriter, korup dan menindas rakyat, serta
menciptakan penyelenggaraan Negara yang buruk. Hal itu bisa kita selama
kepemimpinan presiden Ir.soekarno dan soeharto.
Prinsip kedaulatan
rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR(pasal 1 UUD 1945), pun membukan
praktik penyimpangan. Hal itu di perparah dengan pengangkatan anggota MPR
utusan daerah dan golongan oleh presiden berdasar Undang-Undang. Presiden
mempunyai keleluasaan memilih anggota MPR yang sesuai dengan kepentingannya .
d. UUD 1945 tidak menganut Checks and Balances
UUD 1945 mendelegasikan
kekuasaan yang sangat besar kepada kepada eksekutif. Menurut penjelasan UUD
1945, presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi dibawah
majelis. Presiden merupakan pusat kekuasaan yang diberi kewenangan menjalankan
pemerintahan sekaligus berkuasa membuat Undang-Undang.
Dua cabang kekuasaan
yang berada ditangan presiden ini menyebabkan tidak jalannya prinsip saling
mengawasi dan saling mengimbangi(checks and balances). Selain itu, kekuasaan
yang menumpuk pada satu orang berpotensi melahirkan kekuasaan yang otoriter.
Inilah yang menjadi selama kepemimpinan dua orde di Indonesia.
e.Pasal-Pasal UUD 1945 terlalu “luwes”
sebagai sebuah
konstitusi , UUD 1945 selain sederhana juga hanya berisi pokok-pokok.
Harapannya segera ditindaklanjuti dengan Undang-Undang. Namun, hal ini justru
menetapkan UUD 1945 sebagai sesuatu yang luwes dan multitafsir. UUD 1945 dapat
dengan mudah diinterpretasikan oleh siapapun termasuk penguasa. Oleh karena
itu, kepentingan pribadi atau golongan bisa dengan mudah menyelinap dalam
praktik pemerintahan dan ketatanegaraan kita . misalnya pada pasal 7 UUD 1945
disebutkan,”presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
2.3 Tujuan amandemen UUD 1945
menurut Husnie Thamrien, wakil ketua MPR dari F-PP, adalah :
- untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat,
- memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi,
- menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum,
- menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman,
- menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara memwujudkan kesejahteraan sosial mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan,
- melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi,
- menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
2.4 DASAR
PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
- Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
- Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
- UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
- UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
- Rumusan UUD 1945 tentang
semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi
yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi
hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi
daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan
negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai
berikut:
a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
BAB III
PENUTUP
MPR periode 1999-2004 kala itu
menjadi tumpuan segenap rakyat untuk mengambil alih permasalahan berart bangsa
dan Negara. Indonesia terancam krisis parah yang mengancam keutuhan bangsa
akibat kurang sempurnanya UUD 1945. Amandemen UUD 1945 mustahil terjadi dan
perubahan system ketatanegaraan tidak akn pernah berlangsung seandainya
pimpinan dan anggota MPR tidak memiliki keberanian dan komitmen yang kuat
terhadap agenda reformasi. Putusan MPR di bawah pimpinan H.M.Amien Rais sungguh
bersejarah, monumental, dan fundamental. Putusan-putusan MPR jelas merupakan
lompatan yang besar dan perjalanan demokrasi kita .
Belum ada tanggapan untuk "Latar Belakang Perubahan UUD 1945"
Post a Comment