Fungsi, Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat



A.    PENDAHULUAN

Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memilih pemisahan kekuasaan tugas dalam menjalankan sistem ketatanegaraannya. Konsep pemisahan kekuasaan ini dikemukaan oleh seorang pemikir hebat asal perancis yaitu Baron de La Brède et de Montesquieu atau yang lebih dikenal Montesquieu.
Montesquieu mengenalkan konsep pemisahan kekuasaan ini dengan istilah trias politica. Konsep ini memiliki tujuan untuk mencegah satu atau sekelompok orang mendapatkan kekuasaan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan porsinya. Konsep pemisahan kekuasaan ini sesuai dengan istilah yang digunakan yaitu trias politica, memisahkan kekuasaan dalam tiga bagian yaitu; Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Pada awal kemerdekaan Indonesia lembaga Legislatif sebagai bagian dari trias politica belum di bentuk. Dengan demikian, sesuai dengan pasal IV aturan peralihan dalam UUD 1945 “sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung di bentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”, maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal lahirnya badan Legislatif di Indonesia.
Masa reformasi Indonesia berbuah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Melalui amandemen UUD 1945, Lembaga Legislatif yaitu MPR telah mendekonstruksi diri menjadi lembaga DPR dan DPD yang hampir mirip dengan model parlemen bicameral.
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang di sebut Parlemen yang berasal dari kata “parle” berarti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat, setelah mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa.
B.     PEMBAHASAN

Reformasi berbuah perubahan di dalam system ketatanegaraan Indonesia. Menurut Huda (2012: 167) Hal ini terlihat jelas pada Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen, “ Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun setelah mengalami amandemen Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, “ Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Setelah mengalami amandemen, DPR adalah lembaga yang memegang kekuasaan menbentuk Undang-Undang, hal ini tergambar pada Pasal 20 UUD 1945.
(1). Dewan Perwakilan Rakyat memegang Kekuasaan membentuk Undang-Undang.

(2). Setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

(3). Jika rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

(4). Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.

(5). Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga negara yang menyuarakan hati nurani rakyat. Selain itu Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi :

1.      Fungsi Legislasi
Legislasi adalah fungsi yang dimiliki DPR untuk membentuk Undang-Undang Bersama Presiden.

2.      Fungsi Budgeting
            Budgeting adalah fungsi yang dimiliki DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Undang-Undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

3.      Fungsi Controling
            Controlling adalah fungsi yang dimiliki DPR untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan APBN.

Untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugasnya, menurut Syafiie (2009: 63-64) DPR diberi berbagai hak dan kewajiban oleh UUD 1945 yaitu[:
1.      Hak Petisi (hak untuk mengajukan pertanyaan bagi setiap anggota)
2.      Hak Budget (hak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah)
3.      Hak Interpelasi (hak untuk meminta keterangan terutama pada eksekuti)
4.      Hak Amandemen (hak untuk mengadakan perubahan peraturan)
5.      Hak Angket (hak untuk mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus)
6.      Hak Inisiatif (hak untuk mengajukan rancangan Undang-Undang)
7.      Hak Prakarsa
8.      Hak untuk mengajukan pertanyaan pendapat

Kewajiban DPR adalah sebagai berikut:
1.      Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
2.      Menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah
3.      Memperhatikan aspirasi masyarakat

Fungsi dan Hak lembaga negara DPR serta hak anggota DPR yang telah di jelaskan sebelumnya di atur dalam Pasal 20A UUD 1945.

(1). Dewan Perwakilan Rakyat Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

(2). Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

(3). Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

(4). Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat di atur dalam Undang-undang.

Sebagaimana telah dijelaskan di muka bahwa anggota DPR sudah pasti adalah anggota MPR (ex officio). Kemudian dalam rangka memperlancar tugasnya DPR mempunyai alat kelengkapan yaitu:
1.      Pimpinan DPR
2.      Fraksi-Fraksi
3.      Komisi-Komisi
4.      Badan Musyawarah
5.      Badan urusan ruma tangga
6.      Badan Kerjasama antar Parlemen
7.      Panitia Khusus (Pansus)

Adapun komisi yang ada di DPR di bagi ke dalam 11 komisi, dengan masing-masing tugas yang diemban, komisi tersebut antara lain:
No.
Komisi
Ruang lingkup yang dibahas
1
I
pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi, dan informasi
2
II
pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria, dan Komisi Pemilihan Umum
3
III
hukum, HAM, dan keamanan
4
IV
pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan
5
V
perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal
6
VI
perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, dan Standardisasi Nasional
7
VII
energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup
8
VIII
agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan
9
IX
tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan kesehatan
10
X
pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan
11
XI
keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, lembaga keuangan bukan bank




C.    PENUTUP

Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga negara memiliki beberapa fungsi yaitu; Fungsi Legislasi, Fungsi Budgeting, Fungsi Controling. Dan memiliki beberapa hak antara lain; Hak Petisi (hak untuk mengajukan pertanyaan bagi setiap anggota), Hak Budget (hak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah), Hak Interpelasi (hak untuk meminta keterangan terutama pada eksekuti), Hak Amandemen (hak untuk mengadakan perubahan peraturan), Hak Angket (hak untuk mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus), Hak Inisiatif (hak untuk mengajukan rancangan Undang-Undang), Hak Prakarsa, Hak untuk mengajukan pertanyaan pendapat. Serta memiliki beberapa kewajiban antara lain; Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945, Menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, Memperhatikan aspirasi masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Huda, Ni’matul. 2012. Hukum tata negara Indonesia. Jakarta: RajagrafindoPersada
Syafiie, Inu Kencana dan Azhari. 2009. Sistem politik Indonesia.Bandung: Refika Utama

Sumber Bacaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Fungsi, Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat"

Post a Comment