1. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang
dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebagian dari hukum
dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Jadi, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia
bukanlah satu-satunya hukum dasar. Di samping hukum dasar yang tertulis, masih
ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak
tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan).
Salah satu contoh dari konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16
Agustus di depan DPR.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih jelasnya tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergambar seperti berikut ini.
a) Pembukaan Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea
b) Pasal-Pasal:
• Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab.
• Sebelum diubah terdiri dari atas 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.
• Sebelum diubah terdiri dari atas 49 ayat, setelah diubah menjadi170 ayat.
• Sebelum diubah terdiri dari atas 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
• 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan.
2. Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.
• Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
• Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
• Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
• Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai berikut.
a) Alat Kontrol
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b) Pengatur
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
c) Penentu
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai
penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
Belum ada tanggapan untuk "Kedudukan dan Fungsi UUDNRI Tahun 1945"
Post a Comment