1. Alinea I menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pernyataan ini mengandung 2 (dua) makna, yaitu
- makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan
adalah hak segala bangsa, dan
- makna subjektif (tekad yang tumbuh dari
bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2. Alinea II menyatakan bahwa
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Hal ini mengandung makna sebagai berikut.
- Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat
yang menentukan.
- Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir.
- Pernyataan tentang cita-cita negara yang
didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
3. Alinea III berbunyi “Atas
berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Alinea ini mengandung makna sebagai berikut.
- Pernyataan kemerdekaan Indonesia yang
didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri
sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia.
- Motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan
bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah,
bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia.
4. Alinea IV berbunyi “Kemudian
dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Alinea ini mengatur beberapa segi yang mendasari penyelenggaraan kehidupan
bernegara yang disebut pokok kaidah negara yang fundamental. Ketentuan tersebut
adalah:
- Tujuan negara, yaitu:
· melindungi segenap bangsa
Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia,
· memajukan kesejahteraan
umum,
· mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan
· ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Ketentuan akan adanya undang-undang dasar:
“... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang
Dasar...”
- Asas politik negara, yakni asas politik
dalam negeri berkedaulatan rakyat: “...negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat...”. Sedangkan asas politik luar negeri adalah bebas
aktif.
- Asas kerohanian negara, yakni Pancasila: “
...yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia...”.
Belum ada tanggapan untuk "Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Post a Comment