Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 


Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

”Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UndangUndang Dasar Negara Indonesia. Pokokpokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis

Berdasarkan pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Konsekuensi dari kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara, yaitu Pancasila

Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Seperti yang telah kita ketahui, di samping UndangUndang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Aturan dasar tersebut, yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap dalam UndangUndang Dasar. 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Post a Comment