perbedaan kaidah hukum dengan kaidah sosial



BAB I PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

Telah diketahui bahwa disamping kaedah kepercayaan atau keagamaan, kaedah kesusilaan dan kaedah sopan santun masih diperlukan kaedah hokum. Kaedah hokum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi.
Kaedah hokum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit yaitu dipelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakatagar masyarakat tertib, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar terjadi kejahatan.
Isi kaedah hokum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia. Kaedah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar hukum. Apakah seseorang dalam mematuhi peraturan lalu lintas (misalnya : berhenti ketika lampu lalu lintas menyalah merah) sambil menggerutu ia tergesa-gesa ia mau pergi kuliah, tidaklah penting bagi hukum, yang penting ialah bahwa lahirnya apa yang tampak dari luar ia patuh pada peraturan lalu lintas.
Kaidah hukum berasal dari luar manusia. Kaidah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom), masyarakatlah secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi / menjatuhkan hukuman.

1.2. Rumusan masalah
a.pengertian kaidah hukum?
b.pengertian kaidah kesopanan, kesusilaan,adat istiadat ?
c.perbedaan kaidah hukum dengan kaidah sosial ?

1.3. Tujuan masalah
a.mengetahui defenisi kaidah hukum
b.mengetahui defenisi kaidah sosial.
c.mengetahui perbedaan kaidah hukum dan kaidah sosial.
d.mengetahui perbedaan kaidah dengan norma









BAB II PEMBAHASAN


2.1 PENGERTIAN  KAIDAH HUKUM

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.Pengertian kaidah hukum ini juga banyak di definisikan oleh para ahli secara tidak langsung kaidah hukum itu meruapakan salah satu kaidah yang sangat meliputi masyarakat secara umum
2.2 KAIDAH KESOPANAN,KESUSILAAN,ADAT ISTIADAT ( KAIDAH SOSIAL )
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya. Contoh norma kesusilaan, antara lain:
1) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
2) menghormati sesama manusia;
3) membantu orang lain yang membutuhkan;
4) tidak mengganggu orang lain;
5) mengembalikan hutang.

Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung kepada adat istiadat atau kebiasa. masyarakat tertentu.
Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain:
1) orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua;
2) mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta telah penuh;
3) mengetuk pintu jika bertamu;
4) gotong royong untuk kepentingan bersama; dan
5) mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara.


Norma sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
  1. Menghormati orang yang lebih tua.
  2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
  3. Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong.
  4. Tidak meludah di sembarang tempat.
  5. tidak menyela pembicaraan.
Norma kesopanan sangat penting untuk diterapkan, terutama dalam bermasyarakat, karena norma ini sangat erat kaitannya terhadap masyarakat. Sekali saja ada pelanggaran terhadap norma kesopanan, pelanggar akan mendapat sanki dari masyarakat, semisal cemoohan. kesopanan merupakan tuntutan dalam hidup bersama. Ada norma yang harus dipenuhi supaya diterima secara sosial.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat, yang berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta di permalukan.

PENGERTIAN KAIDAH ADAT
Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilau warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat  menjadi cukup penting.

Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.

2.3 PERBEDAAN KAIDAH HUKUM DENGAN KAIDAH SOSIAL
Seperti yang di jelaskan di atas pengertian kaidah hukum dan kaidah sosial, jadi kita bisa membedakan kaidah hukum dan kaidah sosial tersebut . dan perbedaan kaidah hukum kaidah hukum dan kaidah sosial adalah .
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
Kaidah sosial adalah peraturan yang tidak di buat oleh penguasa negara tetapi berlaku dan di akui di dalam masyarakat. Kaidah sosial mempunyai pengaruh yang cukup signifikan di dalam masyarakat dan memiliki sanksi sosial .
Selain dari segi perbedaan pengertiannya kaidah hukum dan kaidah sosial mempunyai perbedaan dari dampaknya. Dampak dari kaidah hukum apabila di langgar akan mengakibatkan terkena sanksi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang mengatur kaidah hukum tersebut sementara dampak dari kaidah sosial tersebut yakni apabila di langgar akan terkena sanksi yang sudah terdapat  di masyarakat itu dan juga akan mengakibatkan sanksi yang bersifat sosial dan akan juga mengakibatkan anggapan yang tidak bagus dari masyarakat secara tidak langsung akan di kucilkan di masyarakat jadi secara tidak langsung kaidah hukum mendampakkan sanksi secara langsung tetapi kaidah sosial tidak tetapi kaidah sosial itu mengakibatkan hukuman yang berupa pengucilan di masyarakat.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "perbedaan kaidah hukum dengan kaidah sosial"

Post a Comment