Buruh pada dasarnya adalah sebutan
bagi setiap orang yang menggunakan tenaga, pikiran dan kemampuannya untuk
mendapatkan balasan berupa upah atau pendapatan baik berupa lembaran-lembaran
uang maupun barang atau bentuk lainnya kepada Pemberi Kerja atau Perusahaan
pemilik modal. kelompok
kepentingan buruh sebagai wadah dan tempat berkumpulnya buruh dalam suatu
organisasi yang terorganisir secara rapi yang mempunyai peran untuk
memperjuangkan segala hak dalam bentuk apapun untuk memenuhi segala kebutuhan
dan kepentingan kelompok. Secara sederhana dapat digambarkan peran kelompok
kepentingan buruh yaitu : Memperjuangkan perbaikan nasib, serta penghidupan yang layak bagi buruh
sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,
Terhimpun
dan bersatunya kaum pekerja serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuh
kembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja, Menyalurkan aspirasi
kelompok dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, Melindungi dan
membela hak – hak dan kepentingan pekerja.
Aksi mogok masih tetap diyakini sebagai pilihan terakhir
yang efektif sebagai alat tawar-menawar secara kolektif terhadap pengusaha dan
pemerintah dengan memanfaatkan sumber kekuasaan yang paling dominan yaitu massa
yang terorganisir melalui saluran-saluran artikulasi kepentingan.
Kata Kunci : Buruh, Serikat Buruh, sumber kekuasaan
A. Pendahuluan
Setiap individu maupun masyarakat memiliki
kepentingan yang harus diraih dan dipertahankan bagi kelangsungan kehidupannya,
baik dalam keluarga, masyarakat, negara maupun dengan negara lain. Dalam rangka
meraih dan mempertahankan kepentingannya ini, tentu saja memerlukan kerja
keras, perjuangan yang semuanya bersentuhan dengan individu atau masyarakat, maupun
yang lebih luas yaitu negara dengan pihak internasional. Untuk itu, semua
memerlukan kekuatan dan dukungan dari semua pihak sehingga memperoleh tanggapan
yang serius dari masyarakat atau pihak tertentu yang menjadi tujuan dari
kepentingan.
Bentuk kekuatan yang memiliki daya dukung
adalah kekuatan yang di dalamnya berisi dua atau lebih orang yang bekerja sama
untuk mencapai tujuan bersama. Bentuk kekuatan itu disebut juga dengan
organisasi. Organisasi yang berdiri dan mengatas namakan dirinya sebagai
organisasi kepentingan adalah Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas), serikat buruh dan organisasi sosial lainnya. Hal lain
yang melatar belakangi lahirnya kelompok kepentingan ini adalah adanya dominasi
individu, masyarakat, negara dan negara lain yang memiliki kekuatan besar
terhadap individu, masyarakat, negara dan negara lain lemah (terbelakang, baru
dan berkembang) yang dapat membahayakan kelangsungan kehidupannya dalam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kelompok kepentingan (Interest Group) adalah
setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah, tanpa
berkehendak memperoleh jabatan public dengan sepakat mengorganisasikan diri
untuk melindungi kepentingan dan mencapai tujuan. Kelompok kepentingan buruh
termasuk salah satu kelompok assosiasional yang mengartikulasikan/ mengajukan
kepentingan untuk memperjuangkan kebutuhan serta kepentingan kelompok yang di
cita-citakan.
Di Indonesia secara khususnya, persoalan
perburuhan memiliki dimensi yang sangat luas karena menyangkut persoalan
sosial-politik. Seecara sosial politik, siapa pun yang memimpin negeri ini harus mampu menyelesaikan persoalan buruh, minimal
mengurangi pengangguran. Setlah itu, pemerintah harus memberikan jaminan dan
perlindungan terhadap hak-hak normatif yang dimiliki buruh, yang selama ini
terabaikan. Karena itu, jika persoalan buruh tidak dapat ditangani dengan baik,
sebenarnya pemerintah tidak punya legitimasi moral lagi untuk meneruskan
kekuasaannya.
Persoalan perburuhan di Indonesia sangat
kompleks karena akar masalahnya yang bercabang-cabang, rumit, dan sangat dalam.
Persoalannya tidak hanya berasal dari pola hubungan industrialnya yang
eksploitatif, tapi juga terkait dengan paradigma dan politik perburuhan yang
tidak memihak buruh dan golongan-golongan lemah dalam hubungan industrial itu.
Sampai kini, peran negara ternyata tidak berjalan sebagaimana dipersepsikan masyarakat,
negara melakukan represi terhadap gerakan buruh yang menuntut hak-hak
normatifnya sekaligus memberikan pelindungan yang berlebihan ke pengusaha.
Akibatnya, buruh mengalami dehumanisasi dan secara sistematis terkondisikan
dalam keterasingan, bekerja dalam bayang-bayang represi dan ketakutan,
seehingga menumbuh kesadarannya sebagai manusia, menjadi tereduksi dalam
kesadaran hamba kepada penguasa dan pengusaha
Dengan segala persoalan dan masalah yang
semakin complicated dan rumit
mendorong para buruh untuk mengorganisasikan dirinya sebagai wadah untuk
mempersatukan diri, kekuatan dan suara mereka dalam menyampaikan aspirasi untuk
memperoleh keadilan terhadap segala
keputusan yang akan di ambil oleh pemerintah agar berpihak dengan
kebutuhan dan tujuan setiap anggotanya.
Keinginan untuk mengoranisasikan buruh ke
dalam suatu wadah untuk mempersatukan diri, kekuatan dan suara mendapat dukungan secara penuh di era
reformasi saat ini, hal ini tergambar jelas di dalam konstitusi UUD 1945 pasal
28E ayat (3) dan secara khususnya di atur dalam UU No.
21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Tentunya aturan tertulis
ini memudahkan para buruh dalam membentuk, mendirikan serta merekrut anggotanya
ke dalam serikat buruh.
Kelompok kepentingan buruh memiliki peran
vital dalam memperjuangkan segala kepentingan dan tujuan anggotanya. Dengan
memiliki sumber kekuasaan yang paling dominan yaitu massa yang terorganisir
dengan jumlah yang tidak sedikit tergabung dalam suatu wadah untuk menyampaikan
“keluh-kesah” yang dialami serta menuntut keadilan kepada penggerak roda
pemerintahan, kelompok kepentingan buruh memanfaatkannya untuk mempengaruhi
kebijakan yang akan di ambil pemerintah untuk berrpihak kepada kepentingan dan
tujuan mereka.
Perjuanagan kelompok kepentingan buruh masih
sangat panjang, dilihat dari tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi, jamian
kesehatan serta upah yang layak masih sangat jauh pada level yang ideal. Setiap
tahunnya wacana ini masih terus menerus disuarakan oleh serikat buruh untuk mencapai
kesejahteraan buruh setimpal dengan apa yang telah mereka kerjakan. Wacana ini
seharusnya dapat ditangi oleh pemerintah bila adanya ketegasan dalam membuat
kebijakan yang tentunya berpihak kepada buruh agar buruh tidak berlarut-larut
hanya memikirkan upah yang tidak layak. Pemerintah dinilai tak punya nyali
besar dalam membuat keputusan dan terlalu khawatir bila keputusan yang dibuat
menyebabkan larinya para pemilik modal.
Dalam hal ini lah peran kelompok kepentingan
buruh sangat di tuntut seberapa besar sumbangsih dalam mempengaruhi kebijakan
yang akan di ambil oleh pemerintah dengan menggunakan segala sumber kekuasaan
yang dimiliki yaitu massa yang terorganisir dan memanfaatkannya dengan
melakukan tindakan nyata melalui sarana artikulasi kepentingan.
B.
Pembahasan
1.
Kelompok Kepentingan
Menurut surbakti kelompok kepentingan
(interest group) adalah sejumlah orang yang memiliki kesamaan sifat, sikap,
kepercayaan dan/atau tujuan, yang sepakat mengorganisasikan diri untuk
melindungi dan mencapai tujuan. Sebagai kelompok yang terorganisasi , mereka
tidak hanya memiliki system keanggotaan yang jelas, tetapi juga memiliki pola
kepemimpinan, sumber keuangan untuk membiayai kegiatan, dan pola komunikasi
baik kedalam maupun ke luar oranisasi( surabkti, 2010:140).
A. Jenis-jenis
kelompok kepentingan
Jenis-jenis kelompok kepentingan menurut
Gabriel Almond meliputi (Rahman, 2007:86-87) :
a.
Kelompok
Anomic
Kelompok anomik adalah kelompok yang
terbentuk di antara unsure-unsur dalam masyarakat secara spontan dan hanya seketika,
dank arena tidak memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur, maka
kelompok ini sering tumpang tindih (overlap) dengan bentuk-bentuk partisipasi
politik non konvensional, seperti demonstrasi, kerusuhan, tindak kekerasan
politik dan lain-lain
b.
Kelompok
non Assosiasional
Kelompok non Assosiasional adalah kelompok
yang termasuk kategori kelompok masyarakat awam (belum maju) dan tidak
terorganisir rapid an kegiatannya bersifat temporer. Wujud kelompok ini antara
lain adalah kelompok keluarga, keturunan, etnik, regional yang menyatakan
kepentingan secara kadangkala melalui individu-individu, klik-klik, kepala
keluarga dan atau pemimpin agama.
c.
Kelompok
institusional
Kelompok Institusional adalah kelompok formal
yang memiliki struktur, visi, misi, tugas, fungsi serta sebagai artikulasi
kepentingan. Contohnya yaitu Partai Politik, Korporasi Bisnis, Badan
Legislatif, Militer, Birokrasi dan lain-lain.
d.
Kelompok
Assosiasional
Kelompok Assosiasional adalah kelompok yang
terbentuk dari masyarakat dengan fungsi untuk mengartikulasi kepentingan
anggotanya kepada pemerintah atau perusahaan pemilik modal. Contoh lembaga ini
adalah Serikat Buruh, KADIN, Paguyuban, MUI, NU, Muhammadiyah, KWI dan
lain-lain.
B. Saluran
Artikulasi Kepentingan
Saluran untuk menyatakan pendapat dalam
masyarakat berpengaruh besar dalam menentukan luasnya dan efektifnya tuntutan
kelompok kepentingan. Salurun tersebut adalah (Rahman, 2007:87) :
a.
Demonstrasi
dan tindakan kekerasan
Demonstrasi dan tindakan kekerasan ini
merupakan salah satu sarana untuk menyatakan tuntutan/kepentingan. Sarana ini
banyak dipergunakan oleh kelompok kepentingan.
b.
Hubungan
Pribadi
Hubungan pribadi adalah salah satu sarana
penyampaian kepentingan melalaui media keluarga, sekolah, hubungan kedaerahan
sebagai perantara kepada elit politik.
c.
Perwakilan
Langsung
Perwakilan langsung adalah sarana artikulasi
dan agregasi kepentingan yang bersifat resmi, seperti: Legislatif, Eksekutif
dan Yudikatif serta lembaga resmi lainnya.
d.
Sarana
Formal dan Institusional lain
Sarana Formal dan Institusional adalah sarana
artikulasi yang meliputi antara lain media cetak, elektronik, dan partai
politik (institusional) lainnya.
C. Tujuan
Interest group (Kelompok Kepentingan)
Tujuan didirikannya lembaga Interest group
ini adalah(Rahman, 2007:86-87) :
a.
Untuk
melindungi kepentingan anggota kelompoknya dari adanya dominasi dan
penyelewengan oleh pemerintah atau negara.
b.
Untuk
menjadi wadah bagi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupannya.
c.
Untuk
menjadi wadah bagi pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi pemerintah dan negara.
d.
Untuk
menjadi wadah kajian dan analisis bagi aspek-aspek pembangunan nasional dalam
semua bidang kehidupan.
D. Sifat
Interest Group (Kelompok Kepentingan)
a.
Independen
Artinya bahwa dalam menjalankan visi, misi,
tujuan, program, sasaran, dan lain-lainnya dilakukan secara bebas dengan tanpa
ada intervensi pihak lain
b.
Netral
Artinya bahwa dalam menjalankan existensinya,
tidak tergantung pada pihak lain.
c.
Kritis
Artinya bahwa dalam menjalankan existensinya dilakukan
dengan berdasarkan pada data, fakta dan analisis yang mendalam yang dilakukan
dengan metode teknik analisis yang sahih.
d.
Mandiri
Artinya bahwa dalam menjalankan existensinya
dilakukan dengan konsep dari, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri yang ditujukan
bagi kesejahteraan masyarkat luas.
2. Kelompok
kepentingan buruh
Konon, lebih dari saparuh penduduk Indonesia adalah
buruh atau pekerja kasar, yang nasibnya masih terpinggirkan di era reformasi
ini. Jumlah yang mayoritas ini ternyata minoritas dalam politik. Terbukti,
nasib kaum buruh tak pernah diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh para pengambil keputusan, baik di
eksekutif maupun legislatif. Mereka lebih banyak dijadikan komoditas politik
sesaat, lima tahunan, dan obyek politik sewaktu-waktu jika terjadi pergulatan
antar elite yang membutuhkan justifikasi dalam bentuk dukungan massa dan
isu-isu populis perburuhan(Sudjana, 2002:115).
Buruh pada dasarnya adalah
sebutan bagi setiap orang yang menggunakan tenaga, pikiran dan kemampuannya
untuk mendapatkan balasan berupa upah atau pendapatan baik berupa
lembaran-lembaran uang maupun barang atau bentuk lainnya kepada Pemberi Kerja
atau Perusahaan pemilik modal.
Kelompok kepentingan buruh adalah
infrastruktur politik yang termasuk dalam kelompok assosiasional yang
spesialisasi untuk mengartikulasikan/ mengajukan kepentingan anggota-anggotanya
kepada pemerintah atau perusahaan pemilik modal.
Berakhirnya masa
orde baru memberikan sedikit kebebasan bagi kaum buruh untuk mulai keluar dari
hanya sekedar aktivitas produksinya di pabrik. Buruh bisa membentuk
organisasinya sendiri tanpa harus dipaksa berada di bawah satu-satunya
organisasi buruh yang diakui pemerintah seperti zaman orde baru yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
.
Era reformasi memberikan angin segar yang berbuah manis
bagi kalangan buruh dalam berserikat. Hal ini tergambar jelas pada konstitusi
UUD 1945 pasal 28E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, dan secara khusus terdapat pada UU No.
21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Hal ini tentunya tidak disia-siakan oleh rakyat
Indonesia khusus nya pada kalangan buruh.
Era reformasi saat ini memberikan hak kepada setiap buruh
dalam membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh. Masa
pemerintahan setelah tumbangnya rezim orde baru yang disebut sebagai era
reformasi di Indonesia melahirkan sederet nama-nama baru serikat buruh/ serikat
pekerja yang terdapat lebih dari 60 serikat pekerja/ serikat buruh (sudah
mendaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Tenagakerja no. 5/MEN/1998) antara
lain : Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI), Federasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi(FSPSI Reformasi), Federasi
Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia(FSBDSI), Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI) dan lain-lain.
Meningkatnya
militansi gerakan buruh ini tidak dapat dilepaskan dari pola-pola represif dan sentralistis
yang diberlakukan orde baru. Kaum buruh tidak lagi melulu unjuk rasa dan mogok
dalam kawasan industry untuk mengungkapkan protes dan kepentingannya. Mereka
bahkan memilih mengadukan nasib dan memperjuangkan kepentingannya itu dengan
ramai-ramai mendatangi gedung-gedung lembaga negara seperti gedung DPR, Istana
Negara, Departemen Tenaga Kerja dan lain-lain. Dari segi kualitas bentuk protes
yang dilancarkan tidak lagi sekedar mogok dan unjuk rasa pasif, tapi unjuk rasa
aktif dan politis, misalnya dengan memblokir pengoperasian perusahaan dan
menekan lembaga-lembaga pengambil keputusan yang terkait dengan persoalan
hubungan industrial( Sudjana, 2002:107).
Setelah 32 tahun
dibelenggu pada masa pemerintahan rezim orde baru, buruh mulai melakukan tindakan
aktif sehingga menimbulakan rasa kecemasan bagi para pengusaha atau pemilik
modal. Pengusaha menganggap gerakan buruh sudah kebablasan. Karena, sejumlah
aksi yang dilakukan buruh bukannya menyelesaikan persoalan perburuhan,
melainkan justru mengakibatkan jumlah orang yang tidak bekerja bertambah.
Demikian juga serikat buruh dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya secara
obyektif karena hanya memikirkan perbaikan kesejahteraan buruh yang telah
bekerja saja, tapi tidak melihat kenyataan jumlah pengangguran yang angkanya
sangat membahayakan( Sudjana, 2002:108).
kelompok kepentingan buruh sebagai wadah dan tempat
berkumpulnya buruh dalam suatu organisasi yang terorganisir secara rapi yang
mempunyai peran untuk memperjuangkan segala hak dalam bentuk apapun untuk
memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan kelompok. Secara sederhana dapat
digambarkan peran kelompok kepentingan buruh yaitu :
a. Memperjuangkan perbaikan nasib, serta penghidupan yang layak bagi buruh
sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja serta mewujudkan rasa
kesetiakawanan dan menumbuh kembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja
;
c. Menyalurkan aspirasi kelompok dalam memperjuangkan hak dan kepentingan
pekerja.
d. Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan pekerja
3. Sumber
kekuasaan politik
Dalam menjalankan perannya sebagai kelompok
kepentingan, serikat buruh memberdayakan sumber kekuasaan yang mereka milikiki
untuk melukan aksi artikulasi kepentingan. Sumber kekuasaan politik menurut
surbakti dalam (halking dan budi, 2012: 84-85) memiliki beberapa bentuk antara
lain:
a.
Sarana
paksaan fisik: lembing, celurit, rencong, mandaw, senjata (konvensional maupun
modern) bom nuklir, dan lain-lain.
b.
Kekayaan
dan harta benda: uang tanah, emas, dan harta benda lainnya.
c.
Normatif:
pemimpin agama, pemimpin adat, dan raja/sultan ditaati oleh anggota masyarakat karena kebenaran agama yang dibawa, karena
adat dan tradisi yang dijaga oleh pemimpin tersebut. Kesadaran hukum termasuk
kekuasaan normatif.
d.
Pribadi
terkenal: pemimpin kharismatik, petinju terkenal, penyanyi anggun, dan
lain-lain.
e.
Status
sosial
f.
Pengetahuan,
informasi, dan keahlian
g.
Massa
yang terorganisir: organisasi buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, dan
lain-lain.
h.
Kemampuan
pers: surat kabar dan majalah
i.
Kewenangan
yang melekat pada suatu jabatan
Disamping sumber-sumber kekuasaan seperti
yang disebutkan diatas, masih ada sumber kekuasaan lain yang berfungsi sebagai
pelengkap. Artinya, sumber-sumber kekuasaan diatas akan dapat dipergunakan
apabila sumber pelengkap itu ada; sebaliknya sumber pelengkap itu tak ada
artinya manakala sumber kekuasaan di atas tidak ada. Sumber kekuasaan pelengkap
itu adalah :
a.
Waktu
b.
Keterampilan
c.
Minat
dan perhatian pada politik
1 mei sebagai moment hari buruh internasional atau yang lebih dikenal dengan
istilah Mayday dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan segala aspirasi
seluruh anggota serikat buruh/ serikat pekerja. Berbagai aksi dilakukan oleh
para serikat buruh dengan memanfaatkan sumber kekuasaan yang paling dominan
yaitu massa yang terorganisir melalui saluran-saluran artikulasi kepentingan.
Aksi mogok masih tetap diyakini sebagai
pilihan terakhir yang efektif sebagai alat tawar-menawar secara kolektif
terhadap pengusaha dan pemerintah. Meskipun bukan satu-satunya cara (alat),
berhenti bekerja atau mogok (strike) merupakan sejata ampuh bagi buruh dan
ditakuti jika ia bersifat massal, kolektif, dan terorganisasi. Sejumlah
organisasi buruh lebih menggunakan senjata mogok dan unjuk rasa ini sebagai
metode perjuangan karena pengorganisasiannya yang lebih sederhana tapi efektif
serta memiliki daya tekan yang kuat.
Dalam setiap aksi pemogokan dari dulu hingga
sekarang mengenai segala tuntutan yang diajukan kepada pmerintah dan pengusaha
tidak banyak mengalami pergeseran dari persoalan upah yang layak, kesejahteraan
hidup, jaminan sosial dan kesehatan serta penghapusan outsourcing. Tuntutan
yang primer ini masih sangat jauh dari kata ideal dalam penyelesaiannya
sehingga permasalahan ini menjadi “klasik” dan akan demikian adanya sampai
terselesaikan.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, Pasal 88 berisikan :
(1)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2)
Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3)
Kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) meliputi :
a.
upah minimum;
Dalam UU No. 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 89
(1)
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri
atas:
a.
upah minimum berdasarkan wilayah
provinsi atau kabupaten/kota;
b.
upah minimum berdasarkan sektor pada
wilayah provinsi atau kabupaten/kota
Dalam UU No. 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 90
(1)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Bila Undang-Undang ini benar-benar dijalankan dengan
efektif, maka tuntutan tentang upah layak dan kesejahteraan buruh sudah
tercapai. Undang-Undang ini terkesan hiasan yang hanya menyenagkan hati para
buruh dalam indahnya rangkaian kata-kata tetapi tidak di barengi dengan
aktualisasinya.
Awal tahun 2013, sebelumnya melaui aksi yang dilakukan
oleh serikat buruh untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi baru mulai
ditanggapi oleh pemerintah. Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi dengan
segala pertimbangan yang mereka lakukan. Tapi apa daya, buah manis yang
jumlahnya tidak banyak itu bahkan belum diraskan oleh beberapa kalangan buruh.
Dalam hal ini konsistensi pemerintah di pertanyakan. Banyak pengusaha yang
meminta pengguhan kenaikan upah buruh. Letak georafis Indonesia yang terdiri
dari kepulauan menjadi alasan yang juga klasik terdengar, seharusnya itu
bukanlah menjadi masalah yang berarti karena di setiap daerah telah ada
birokrasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah seprti dinas terkait di
tingkat Provinsi dan juga Kaupaten/Kota.
Mayday 2013 dirayakan dengan beberapa cara, mulai dari
aksi demonstrai, longmarch (jalan kaki), dan berkumpul di suatu tempat untuk
mengajukan tuntutan klasik berupa persoalan upah yang layak, kesejahteraan
hidup, jaminan sosial dan kesehatan serta penghapusan outsourcing. Seperti
biasanya kalangan birokrat berlagak peduli dan simpatik kepada buruh dalam
memperjuangkan haknya, dan seperti biasa hal ini hanya bersifat temporer.
Mayday 2013, juga membuat sejarah baru khususnya di
Indonesia. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan
tuntutan buruh tentang libur nasional pada tanggal 1 mei yang mulai berlaku
pada tahunn 2014. Hal ini cukup diapresiasi baik oleh kalangan buruh. Presiden
meyatakan mayday sebagai hari libur nasional akan berlaku mulai tahun depan
dengan maksud agar para buruh dapat menikmati hari yang didedikasikan untuk
kalangan buruh agar bisa dinikmati dengan keluarga.
Tetapi kebijakan yang diambil oleh presiden tidak sedikit
mendapat kritikan pedas oleh kalangan pengamat politik, kebijakan ini dianggap
agar presiden dapat dikenang dengan kebijakan yang telah di ambilnya di satu
tahun akhir masa jabatannya, kalangan pengamat mengatakan bahwa wacana libur
nasional di hari Mayday telah lama disuarakan, tetapi mengapa di dua periode
masa jabatannya dan ia memilih di sisa satu tahun terakhir masa jabatannya
untuk mengambil kebijakan Mayday sebagai hari libur nasional. Tetapi apapun
bentuk tanggapan dari semua kalangan, serikat buruh terutama para buruh cukup
mengapresiasi kebjakan yang diambil presiden dan dinilai berpihak dan berpihak kepada
kepentingan buruh.
C. Penutup
1.
Kesimpulan
Buruh pada dasarnya adalah
sebutan bagi setiap orang yang menggunakan tenaga, pikiran dan kemampuannya
untuk mendapatkan balasan berupa upah atau pendapatan baik berupa
lembaran-lembaran uang maupun barang atau bentuk lainnya kepada Pemberi Kerja
atau Perusahaan pemilik modal.
Kelompok kepentingan buruh adalah
infrastruktur politik yang termasuk dalam kelompok assosiasional yang
spesialisasi untuk mengartikulasikan/ mengajukan kepentingan anggota-anggotanya
kepada pemerintah atau perusahaan pemilik modal.
kelompok kepentingan buruh sebagai wadah dan tempat
berkumpulnya buruh dalam suatu organisasi yang terorganisir secara rapi yang
mempunyai peran untuk memperjuangkan segala hak dalam bentuk apapun untuk
memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan kelompok. Secara sederhana dapat
digambarkan peran kelompok kepentingan buruh yaitu : Memperjuangkan perbaikan nasib, serta penghidupan yang layak bagi buruh
sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab, Terhimpun
dan bersatunya kaum pekerja serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuh
kembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja, Menyalurkan aspirasi
kelompok dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, Melindungi dan
membela hak – hak dan kepentingan pekerja.
Aksi mogok masih tetap diyakini sebagai
pilihan terakhir yang efektif sebagai alat tawar-menawar secara kolektif
terhadap pengusaha dan pemerintah. Meskipun bukan satu-satunya cara (alat),
berhenti bekerja atau mogok (strike) merupakan sejata ampuh bagi buruh dan
ditakuti jika ia bersifat massal, kolektif, dan terorganisasi. Sejumlah
organisasi buruh lebih menggunakan senjata mogok dan unjuk rasa ini sebagai
metode perjuangan karena pengorganisasiannya yang lebih sederhana tapi efektif
serta memiliki daya tekan yang kuat dengan memanfaatkan sumber kekuasaan yang
paling dominan yaitu massa yang terorganisir melalui saluran-saluran artikulasi
kepentingan.
2.
Saran
Serikat
buruh seyogyanya harus mampu menjalankan fungsinya secara obyektif. Selain
dialog dan komunikasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, juga kesadaran
bahwa hubungan industrial yang harmonis sangat berhubungan secara fungsional
dan saling tergantung (interdependensi) dengan persoalan makro lain,
diantaranya masalah-masalah kesejahteraan buruh, kebebasan berorganisasi, serta
praktek pendekatan keamanan. Karena itu solusinya juga harus komprehensif
dengan menempatkan buruh tidak hanya sebagai faktor produksi semata.
Serikat
buruh, seperti halnya organisasi berskala besar yang lain, tampaknya harus
mengembangkan struktur birokrasi ( bureaucratic structure), yakni sebuah system
pemerintahan rasional untuk menjalankan organisasi tersebut. Kebutuhan untuk
mengembangkan struktur birokrasi datang baik dari kebutuhan internal maupn
eksternal(Lipset, 2007:
236).
DAFTAR PUSTAKA
Sudjana, Eggi. 2002. Buruh Menggugat
Perspektif Islam. Jakarta: Sinar Harapan
Bakir dan Manning. 1984. Angkatan Kerja
Indonesia Perspektif, Kesempatan, dan pengangguran. Jakarta: Rajawali
Rahman. 2007. Sistem Politik Indonesia.
Yogyakarta: Graha Ilmu
Lipset, Seymour Martin. 2007. Political Man
Basis Sosial tentang Politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Halking dan Mukmin, Budi Ali. 2012. Bahan Ajar Ilmu Politik. Medan: Fakultas
Ilmu Sosial.
Belum ada tanggapan untuk "Analisis Kelompok Kepentingan Buruh Terhadap Sistem Politik Indonesia"
Post a Comment