A. PENDAHULUAN
Indonesia
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memilih pemisahan kekuasaan tugas
dalam menjalankan sistem ketatanegaraannya. Konsep pemisahan kekuasaan ini
dikemukaan oleh seorang pemikir hebat asal perancis yaitu Baron de La Brède et de Montesquieu atau yang
lebih dikenal Montesquieu.
Montesquieu
mengenalkan konsep pemisahan kekuasaan ini dengan istilah trias politica. Konsep ini memiliki tujuan untuk mencegah satu atau
sekelompok orang mendapatkan kekuasaan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan
porsinya. Konsep pemisahan kekuasaan ini sesuai dengan istilah yang digunakan
yaitu trias politica, memisahkan
kekuasaan dalam tiga bagian yaitu; Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Pada
awal kemerdekaan Indonesia lembaga Legislatif sebagai bagian dari trias
politica belum di bentuk. Dengan demikian, sesuai dengan pasal IV aturan
peralihan dalam UUD 1945 “sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung di bentuk menurut Undang-Undang
Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah
komite nasional”, maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Komite
ini merupakan cikal bakal lahirnya badan Legislatif di Indonesia.
Masa
reformasi Indonesia berbuah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Melalui
amandemen UUD 1945, Lembaga Legislatif yaitu MPR telah mendekonstruksi diri
menjadi lembaga DPR dan DPD yang hampir mirip dengan model parlemen bicameral.
Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang di sebut Parlemen yang berasal dari kata “parle”
berarti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat, setelah
mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan rakyat, mereka harus
membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa.
B.
PEMBAHASAN
Reformasi berbuah perubahan di dalam system
ketatanegaraan Indonesia. Menurut Huda (2012: 167) Hal ini terlihat jelas pada
Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen, “ Presiden memegang kekuasaan
membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun
setelah mengalami amandemen Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, “ Presiden berhak mengajukan
rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Setelah mengalami
amandemen, DPR adalah lembaga yang memegang kekuasaan menbentuk Undang-Undang,
hal ini tergambar pada Pasal 20 UUD 1945.
(1). Dewan Perwakilan Rakyat memegang Kekuasaan
membentuk Undang-Undang.
(2). Setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3). Jika rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4). Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang
yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.
(5). Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah
disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh
hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan
Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga negara yang
menyuarakan hati nurani rakyat. Selain itu Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi :
1. Fungsi Legislasi
Legislasi adalah fungsi yang dimiliki DPR untuk
membentuk Undang-Undang Bersama Presiden.
2. Fungsi Budgeting
Budgeting
adalah fungsi yang dimiliki DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan
terhadap rancangan Undang-Undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3. Fungsi Controling
Controlling
adalah fungsi yang dimiliki DPR untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan
APBN.
Untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugasnya, menurut
Syafiie (2009: 63-64) DPR diberi berbagai hak dan kewajiban oleh UUD 1945 yaitu[:
1. Hak Petisi (hak untuk mengajukan pertanyaan bagi
setiap anggota)
2. Hak Budget (hak untuk menetapkan anggaran pendapatan
dan belanja negara/daerah)
3. Hak Interpelasi (hak untuk meminta keterangan
terutama pada eksekuti)
4. Hak Amandemen (hak untuk mengadakan perubahan
peraturan)
5. Hak Angket (hak untuk mengadakan penyelidikan karena
diduga terlibat kasus)
6. Hak Inisiatif (hak untuk mengajukan rancangan
Undang-Undang)
7. Hak Prakarsa
8. Hak untuk mengajukan pertanyaan pendapat
Kewajiban DPR adalah sebagai berikut:
1. Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja
negara/daerah
3. Memperhatikan aspirasi masyarakat
Fungsi dan Hak lembaga negara DPR serta hak anggota
DPR yang telah di jelaskan sebelumnya di atur dalam Pasal 20A UUD 1945.
(1). Dewan Perwakilan Rakyat Memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2). Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3). Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4). Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan
Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat di atur dalam
Undang-undang.
Sebagaimana telah dijelaskan di muka bahwa anggota
DPR sudah pasti adalah anggota MPR (ex officio). Kemudian dalam rangka
memperlancar tugasnya DPR mempunyai alat kelengkapan yaitu:
1. Pimpinan DPR
2. Fraksi-Fraksi
3. Komisi-Komisi
4. Badan Musyawarah
5. Badan urusan ruma tangga
6. Badan Kerjasama antar Parlemen
7. Panitia Khusus (Pansus)
Adapun komisi yang ada di DPR di bagi ke dalam 11
komisi, dengan masing-masing tugas yang diemban, komisi tersebut antara lain:
No.
|
Komisi
|
Ruang lingkup yang dibahas
|
1
|
I
|
pertahanan, intelijen,
luar negeri, komunikasi, dan informasi
|
2
|
II
|
pemerintahan
dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria, dan Komisi
Pemilihan Umum
|
3
|
III
|
hukum, HAM, dan
keamanan
|
4
|
IV
|
pertanian,
perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan
|
5
|
V
|
perhubungan,
telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pembangunan pedesaan dan
kawasan tertinggal
|
6
|
VI
|
perdagangan,
perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, dan Standardisasi Nasional
|
7
|
VII
|
energi sumber
daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup
|
8
|
VIII
|
agama, sosial,
dan pemberdayaan perempuan
|
9
|
IX
|
tenaga kerja dan
transmigrasi, kependudukan dan kesehatan
|
10
|
X
|
pendidikan,
pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan
|
11
|
XI
|
keuangan,
perencanaan pembangunan nasional, perbankan, lembaga keuangan bukan bank
|
C.
PENUTUP
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga negara
memiliki beberapa fungsi yaitu; Fungsi Legislasi, Fungsi Budgeting, Fungsi Controling. Dan memiliki beberapa hak antara lain; Hak Petisi (hak untuk mengajukan pertanyaan bagi
setiap anggota), Hak Budget
(hak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah), Hak Interpelasi (hak untuk meminta keterangan
terutama pada eksekuti), Hak Amandemen
(hak untuk mengadakan perubahan peraturan), Hak Angket (hak untuk mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat
kasus), Hak Inisiatif (hak untuk mengajukan rancangan
Undang-Undang), Hak Prakarsa, Hak
untuk mengajukan pertanyaan pendapat. Serta memiliki beberapa kewajiban antara
lain; Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945, Menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, Memperhatikan aspirasi masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Huda, Ni’matul. 2012. Hukum tata negara Indonesia. Jakarta:
RajagrafindoPersada
Syafiie, Inu Kencana
dan Azhari. 2009. Sistem politik
Indonesia.Bandung: Refika Utama
Sumber Bacaan
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Belum ada tanggapan untuk "Fungsi, Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat"
Post a Comment