asal kata Polisi Tidur

Tahukah anda asal kata Polisi Tidur ?
tapi sebelum itu apa yang ada dalam benak dan bayangan anda bila mendengar kata "Polisi Tidur". Apakah seorang Aparat Kepolisian yang sedang tidur di jalan? lalu kenapa kata tersebut yang digunakan?

namun bila kita mengamini definisi yang ada, Polisi Tidur adalah Alat Pembatas Kecepatan yang dibuat dibagian jalan berupa tambahan aspal atau semen yang ditinggikan dan dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju kecepatan kendaraan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.



Lalu darimanakah asal kata Polisi Tidur ?

Tahukah anda bahwa tidak diketahui secara jelas asal kata Polisi Tidur. Namun beberapa spekulasi berpendapat bahwa kata “polisi tidur” berasal dari kata berbahasa Inggris Britania "Sleeping Policeman”. Kata tersebut pertama kali muncul di Oxford English Dictionary pada tahun 1973 yang kemungkinan merupakan bentuk penterjemahan dari Bahasa Prancis ‘gendarme couché’ yang kurang lebih memiliki arti sama. Dalam Bahasa Indonesia sendiri, kata “polisi tidur” dicatat oleh Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia pada tahun 1984. Polisi Tidur mulai diakui dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Edisi Ketiga (2001) dan memiliki makna 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'. Maka dari itu Alat pembatas kecepatan(Polisi Tidur) digunakan dengan persepsi posisi yang Horozontal (seperti orang tidur) dan kemampuannya untuk memaksa/memberikan batasan kecepatan laju kendaraan (identik dengan tugas seorang Aparat Kepolisian).



Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Polisi_tidur

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "asal kata Polisi Tidur"

Post a Comment