Provinsi Baru di Indonesia


Tahukah anda berapa jumlah Provinsi yang ada di Indonesia? 28 atau 33. ternyata keduanya salah. Tahukah anda bahwa pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-Undang N0. 20 Tahun 2012, Provinsi Kalimantan Utara disahkan menjadi salah satu Provinsi di Indonesia.

Kementerian dalam Negeri yaitu Bapak Gamawan Fauzi, menetapkan 11 daerah otonomi baru yang terdiri dari Satu Provinsi dan 10 Kabupaten, Provinsi Tersebut adalah Kalimantan Utara yang menambah jumlah Provinsi di Indonesia menjadi 34 tepatnya pada tanggal 22 April 2013, bersamaan dengan penetapan itu, Menteri Dalam Negeri melantik kepala Daerah Kalimantan Utara yakni Irianto Lambrie.


Kalimantan Utara adalah sebuah Provinsi di Indonesia yang terletak di bagian Utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.

Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 Kota dan 4 Kabupaten sebagai berikut:
  • Kota Tarakan
  • Kabupaten Bulungan
  • Kabupaten Malinau
  • Kabupaten Nunukan
  • Kabupaten Tana Tidung
Seluruh wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur


Ternyata Tidak hanya itu saja, Pemerintah mencanagkan akan ada penambahan 8 Provinsi baru di Indonesia, sehingga nanti jumlahnya menjadi 42 Provinsi. Kedelapan calon Provinsi baru tersebut adalah
  • Provinsi Tapanuli dan kepulauan Nias (pemekaran Provinsi Sumatera Utara);
  • Provinsi Kapuan Raya (Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat);
  • Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Pemekaran Provinsi Sulawesi Utara);
  • Provinsi Pulau Sumbawa (Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat);
  • Provinsi Papua Barat daya (pemekaran Provinsi Papua);
  • Provinsi Papua Selatan dan Papuan Tengah (Pemekaran Provinsi Papua)
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Utara

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Provinsi Baru di Indonesia"

Post a Comment