Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pengertian Kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  

Menurut pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu: 

a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; 

b. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti; 

c. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain; serta 

d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain

 Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. 

a. Kedaulatan ke dalam


berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

b. Kedaulatan ke luar, 



berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.

 

 

Soal latihan



Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia"

Post a Comment