Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman

Nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. 

1. Hakikat Ideologi Terbuka

ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya.

Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri.

 

2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Keterbukaan Pancasila, mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, serta senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. 

Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan: a). stabilitas nasional yang dinamis; b) larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilainilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme; c) mencegah berkembangnya paham liberal; d) larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat; e) penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan.

 

Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.

a. Nilai dasar, 

Adapun perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka tersebut adalah sebagai berikut. 

1) Nilai ketuhanan 2) Nilai kemanusiaan 3) Nilai persatuan ; 4) Nilai kerakyatan  5) Nilai keadilan 

b. Nilai instrumental,

 ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundangundangan lainnya. 

c. Nilai praksis, 

merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 


Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi. Adapun ketiga dimensi Pancasila tersebut, diantaranya sebagai berikut.

 a. Dimensi idealisme 

Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila.

b Dimensi normatif 

Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).

c. Dimensi realitas 

Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman"

Post a Comment