Konvensi Internasional tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi ras atau disebut dengan istilah ICERD (International Convention on the Elimination
of All Forms of Racial Discrimination) adalah sebuah instrumen hukum internasional
yang mengatur tentang penghapusan segala
bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pengutamaan berdasarkan ras,
warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa.
Konvensi ini lahir
sebagai tindakan responsif terhadap banyaknya terjadi berbagai diskriminasi
rasial di berbagai belahan dunia. Sejumlah contoh
tindakan diskriminasi rasial diantaranya sejarah perdagangan budak,
politik segregasi sosial berdasarkan ras, perendahan kelompok-kelompok
masyarakat adat, tindakan
pembedaan terhadap masyarakat minoritas, pemberlakuan
kebijakan apartheid di Afrika Selatan, diskriminasi antara “si hitam dengan
si putih” yang terjadi di amerika.
B. PEMBAHASAN
Dalam Pasal 1 Bagian
I, konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial
mendefinisikan diskriminasi rasial berarti
“segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pengutamaan berdasarkan
ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa, yang mempunyai
maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau
pelaksanaan atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang
lain”.
Suara-suara penolakan
atas diskriminasi rasial ini telah diangkat dalam suatu deklarasi yang telah
dibentuk oleh negara-negara anggota PBB yaitu United Nation Declaration on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination melalui resolusi 1904 (XVIII). Namun, karena sifat
deklarasi hanyalah sebuah pernyataan politis yang tidak bersifat mengikat
secara hukum, maka untuk menindaklanjuti deklarasi tersebut dirumuskanlah
mengenai penolakan atas diskriminasi rasial tersebut kedalam suatu
konvensi. Pada 21 Desember 1965, Majelis Umum PBB mengesahkan konvensi
ICERD ini sebagai resolusi 2106 A (XX) dan mulai berlaku secara efektif pada 4
Januari 1969.
Indonesia telah
meratifikasi atau mengesahkan konvensi internasional tentang penghapusan segala
bentuk diskriminasi ras pada tahun 1999, yang dilatarbelakangi oleh belum
memadainya peraturan perundang-undangan Indonesia dalam upaya mencegah,
mengatasi dan menghilangkan praktek-praktek diskriminasi rasial. Oleh karena
itu, pengesahan dipandang perlu sebagai upaya dalam penyempurnaan peraturan
perundang-undangan nasional. pengesahan dilakukan melalui UU No. 29 Tahun 1999
tentang Pengesahan Internasional Convention On The Elimination of All Forms of
Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang penghapusan segala
bentuk diskriminasi ras) dengan reservasi (pensyaratan) terhadap Pasal 22
konvensi ICERD dimana Pemerintah menyatakan “Pemerintah Republik Indonesia
menyatakan tidak terikat pada ketentuan Pasal 22 Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 dan berpendirian bahwa
apabila terjadi persengketaan akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isinya
yang tidak terselesaikan melalui saluran sebagaimana diatur dalam pasal
tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan
para pihak yang bersengketa.”
Konvensi
internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras terdiri dari
25 Pasal dengan sebuah klausula tambahan yang terdiri dari Mukadimah, Bagian I
(pasal 1-7), Bagian II (Pasal 8-16), Bagian III (Pasal 17-25) dan Tambahan Secara
garis besar, konvensi ini mewajibkan negara-negara pihak yang berjumlah 174
negara untuk menghapuskan berbagai bentuk dan perwujudan dari diskriminasi ras
di negaranya serta menjamin hak-hak setiap orang tanpa membedakan ras, warna
kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis dan kesederajatan di muka
hukum terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya.
Bagian I (Pasal 1-7) Pasal 1 ayat 1 : Definisi Diskriminasi Rasial,
Lingkup
tindakan
diskriminatif
|
Objek tindakan
diskriminatif
|
Tujuan
atau pengaruh (akibat)
tindakan
diskriminatif
|
Tindakan
membedakan;
Tindakan
mengecualikan;
Tindakan membatasi;
Tindakan memilih.
|
Orang dari/kelompok
suku bangsa;
Orang/kelompok
dengan warna kulit tertentu;
Orang/kelompok yang
berasal dari keturunan tertentu;
Orang/kelompok yang
berasal dari bangsa tertentu;
Orang dari/atau
kelompok suku
|
Hilang atau
rusaknya :
· Kesenangan atau
pelaksanaan hak asasi manusia;
· Kebebasan
berpolitik;
· Kesenangan atau
pelaksanaan suatu kehidupan ekonomi;
· Kesenangan atau
pelaksanaan suatu kehidupan sosial;
· Kesenangan atau
pelaksanaan suatu kehidupan budaya;
· Kesenangan atau
pelaksanaan sesuatu di bidang kehidupan masyarakat.
|
Bagian II (Pasal
8-16), bagian ini mengatur ketentuan mengenai CERD (Committee on the Elimination of Racial Discrimination). CERD
memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan
konvensi. Komite ini terdiri dari 18 orang pakar yang bermoral tinggi dan
diakui ketidakberpihakannya serta kemampuannya di bidang HAM. Keanggotaan
komite tentang penghapusan diskriminasi rasial terdiri dari .
Name
|
State
|
Term
|
Anwar
Kemal (chair)
|
Pakistan
|
2010–2014
|
Alexei
S. Avtonomov
|
Russian
Federation
|
2010–2012
|
Noureddine
Amir
|
Algeria
|
2010–2014
|
José
Francisco Cali Tzay
|
Guatemala
|
2010–2012
|
Anastasia
Crickley
|
Ireland
|
2010–2014
|
Fatimata-Binta
Victoria Dah
|
Burkina
Faso
|
2010–2012
|
Ion
Diaconu
|
Romania
|
2010–2012
|
Régis
de Gouttes
|
France
|
2010–2014
|
Kokou
Mawuena Ika Kana (Dieudonnè) Ewomsan
|
Togo
|
2010–2014
|
Huang
Yong An
|
China
|
2010–2012
|
Gün
Kut
|
Turkey
|
2010–2014
|
Dilip
Lahiri
|
India
|
2010–2012
|
José
Augusto Lindgren Alves
|
Brazil
|
2010–2014
|
Pastor
Elias Murillo Martinez
|
Colombia
|
2010–2012
|
Chris
Maina Peter
|
Tanzania
|
2010–2012
|
Pierre-Richard
Prosper
|
USA
|
2010–2012
|
Waliakoye
Saidou
|
Niger
|
2010–2014
|
Patrick
Thornberry
|
UK
|
2010–2014
|
Bagian III (Pasal
17-25), bagian ini merupakan ketentuan penutup, memuat hal-hal yang berkaitan
dengan mulai berlakunya konvensi, perubahan, pensyaratan (reservation),
ratifikasi dan aksesi, pengunduran diri serta mekanisme penyelesaian sengketa
antar negara pihak.
DAFTAR PUSTAKA
International Convention on the Elimination of All Forms of
Racial Discrimination (ICERD)
The Committee on the Elimination
of Racial Discrimination (CERD)
UU No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Internasional
Convention On The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965
.
Belum ada tanggapan untuk "Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi Rasial"
Post a Comment