Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi Rasial

Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras atau disebut dengan istilah ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) adalah sebuah instrumen hukum internasional yang mengatur tentang penghapusan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa.
Konvensi ini lahir sebagai tindakan responsif terhadap banyaknya terjadi berbagai diskriminasi rasial di berbagai belahan dunia. Sejumlah contoh tindakan diskriminasi rasial diantaranya sejarah perdagangan budak,  politik segregasi sosial berdasarkan ras, perendahan kelompok-kelompok masyarakat adat, tindakan pembedaan terhadap masyarakat minoritas, pemberlakuan kebijakan apartheid di Afrika Selatan, diskriminasi antara “si hitam dengan si putih” yang terjadi di amerika.
B.     PEMBAHASAN
Dalam Pasal 1 Bagian I, konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial mendefinisikan diskriminasi rasial berarti “segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain”.
Suara-suara penolakan atas diskriminasi rasial ini telah diangkat dalam suatu deklarasi yang telah dibentuk oleh negara-negara anggota PBB yaitu United Nation Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination melalui resolusi 1904 (XVIII).  Namun, karena sifat deklarasi hanyalah sebuah pernyataan politis yang tidak bersifat mengikat secara hukum, maka untuk menindaklanjuti deklarasi tersebut dirumuskanlah mengenai penolakan atas diskriminasi rasial tersebut kedalam suatu konvensi.  Pada 21 Desember 1965, Majelis Umum PBB mengesahkan konvensi ICERD ini sebagai resolusi 2106 A (XX) dan mulai berlaku secara efektif pada 4 Januari 1969.
Indonesia telah meratifikasi atau mengesahkan konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras pada tahun 1999, yang dilatarbelakangi oleh belum memadainya peraturan perundang-undangan Indonesia dalam upaya mencegah, mengatasi dan menghilangkan praktek-praktek diskriminasi rasial. Oleh karena itu, pengesahan dipandang perlu sebagai upaya dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan nasional. pengesahan dilakukan melalui UU No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Internasional Convention On The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras) dengan reservasi (pensyaratan) terhadap Pasal 22 konvensi ICERD dimana Pemerintah menyatakan “Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak terikat pada ketentuan Pasal 22 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 dan berpendirian bahwa apabila terjadi persengketaan akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isinya yang tidak terselesaikan melalui saluran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.”
Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras terdiri dari 25 Pasal dengan sebuah klausula tambahan yang terdiri dari Mukadimah, Bagian I (pasal 1-7), Bagian II (Pasal 8-16), Bagian III (Pasal 17-25) dan Tambahan Secara garis besar, konvensi ini mewajibkan negara-negara pihak yang berjumlah 174 negara untuk menghapuskan berbagai bentuk dan perwujudan dari diskriminasi ras di negaranya serta menjamin hak-hak setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis dan kesederajatan di muka hukum terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya.
Bagian I (Pasal 1-7) Pasal 1 ayat 1 : Definisi Diskriminasi Rasial,
Lingkup tindakan
diskriminatif
Objek tindakan diskriminatif
Tujuan atau pengaruh (akibat)
tindakan diskriminatif
Tindakan membedakan;
Tindakan mengecualikan;
Tindakan membatasi;
Tindakan memilih.
Orang dari/kelompok suku bangsa;
Orang/kelompok dengan warna kulit tertentu;
Orang/kelompok yang berasal dari keturunan tertentu;
Orang/kelompok yang berasal dari bangsa tertentu;
Orang dari/atau kelompok suku
Hilang atau rusaknya :
·         Kesenangan atau pelaksanaan hak asasi manusia;
·         Kebebasan berpolitik;
·         Kesenangan atau pelaksanaan suatu kehidupan ekonomi;
·         Kesenangan atau pelaksanaan suatu kehidupan sosial;
·         Kesenangan atau pelaksanaan suatu kehidupan budaya;
·         Kesenangan atau pelaksanaan sesuatu di bidang kehidupan masyarakat.
Bagian II (Pasal 8-16), bagian ini mengatur ketentuan mengenai CERD (Committee on the Elimination of Racial Discrimination). CERD memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan konvensi. Komite ini terdiri dari 18 orang pakar yang bermoral tinggi dan diakui ketidakberpihakannya serta kemampuannya di bidang HAM. Keanggotaan komite tentang penghapusan diskriminasi rasial terdiri dari .
Name
State
Term
Anwar Kemal (chair)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/32/Flag_of_Pakistan.svg/22px-Flag_of_Pakistan.svg.png Pakistan
2010–2014
Alexei S. Avtonomov
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/thumb/f/f3/Flag_of_Russia.svg/22px-Flag_of_Russia.svg.png Russian Federation
2010–2012
Noureddine Amir
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/77/Flag_of_Algeria.svg/22px-Flag_of_Algeria.svg.png Algeria
2010–2014
José Francisco Cali Tzay
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/e/ec/Flag_of_Guatemala.svg/22px-Flag_of_Guatemala.svg.png Guatemala
2010–2012
Anastasia Crickley
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/45/Flag_of_Ireland.svg/22px-Flag_of_Ireland.svg.png Ireland
2010–2014
Fatimata-Binta Victoria Dah
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/31/Flag_of_Burkina_Faso.svg/22px-Flag_of_Burkina_Faso.svg.png Burkina Faso
2010–2012
Ion Diaconu
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/73/Flag_of_Romania.svg/22px-Flag_of_Romania.svg.png Romania
2010–2012
Régis de Gouttes
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/thumb/c/c3/Flag_of_France.svg/22px-Flag_of_France.svg.png France
2010–2014
Kokou Mawuena Ika Kana (Dieudonnè) Ewomsan
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Flag_of_Togo.svg/22px-Flag_of_Togo.svg.png Togo
2010–2014
Huang Yong An
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/fa/Flag_of_the_People%27s_Republic_of_China.svg/22px-Flag_of_the_People%27s_Republic_of_China.svg.png China
2010–2012
Gün Kut
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b4/Flag_of_Turkey.svg/22px-Flag_of_Turkey.svg.png Turkey
2010–2014
Dilip Lahiri
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/thumb/4/41/Flag_of_India.svg/22px-Flag_of_India.svg.png India
2010–2012
José Augusto Lindgren Alves
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/thumb/0/05/Flag_of_Brazil.svg/22px-Flag_of_Brazil.svg.png Brazil
2010–2014
Pastor Elias Murillo Martinez
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/2/21/Flag_of_Colombia.svg/22px-Flag_of_Colombia.svg.png Colombia
2010–2012
Chris Maina Peter
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/38/Flag_of_Tanzania.svg/22px-Flag_of_Tanzania.svg.png Tanzania
2010–2012
Pierre-Richard Prosper
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/thumb/a/a4/Flag_of_the_United_States.svg/22px-Flag_of_the_United_States.svg.png USA
2010–2012
Waliakoye Saidou
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f4/Flag_of_Niger.svg/22px-Flag_of_Niger.svg.png Niger
2010–2014
Patrick Thornberry
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/thumb/a/ae/Flag_of_the_United_Kingdom.svg/22px-Flag_of_the_United_Kingdom.svg.png UK
2010–2014

Bagian III (Pasal 17-25), bagian ini merupakan ketentuan penutup, memuat hal-hal yang berkaitan dengan mulai berlakunya konvensi, perubahan, pensyaratan (reservation), ratifikasi dan aksesi, pengunduran diri serta mekanisme penyelesaian sengketa antar negara pihak.



DAFTAR PUSTAKA

International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD)
The Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD)
UU No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Internasional Convention On The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965



.








Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi Rasial"

Post a Comment