Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia


Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”. 

Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), dinyatakan: ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. dan dalam pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedua pasal ini, menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD, tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. 

Berdasarkan paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut. 

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. 

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar. 

3. Negara Indonesia adalah negara hukum. 

4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 

5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 

6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Kita telah mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia, karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

 

Soal latihan

1. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu? 

2. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? 

3. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila? 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia"

Post a Comment