Memaknai Peraturan Perundang-undangan


 1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional Negara Indonesia adalah negara hukum 

sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

2. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.  

Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: 

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 

d. Peraturan Pemerintah (PP) 

e. Peraturan Presiden (Perpres) 

f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

 

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut. 

a. Kejelasan tujuan

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat

c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

d. Dapat dilaksanakan

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan

f. Kejelasan rumusan

g. Keterbukaan

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Memaknai Peraturan Perundang-undangan"

Post a Comment