Pelaksanaan demokrasi di Indonesia


Pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dilakukan dengan dua cara, yaitu

langsung dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah
pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah, serta pemilihan kepala desa. Dengan demikian, wakil
rakyat dalam pemerintahan negara Indonesia ditentukan secara langsung oleh
rakyat yang telah memenuhi persyaratan, bukan oleh lembaga perwakilan
rakyat.

Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adalah adanya lembaga
perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat
rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR,
DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan
demokrasi, dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,

jujur, dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai dengan Undang-
Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan

bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan
secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
a. Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki
hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati
nuraninya tanpa perantara.

b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah
memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak
mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama,
ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.
c. Bebas
Asas bebas, memiliki makna bahwa semua warga negara yang telah
memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya
tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
d. Rahasia
Asas rahasia, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan
haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan
apa pun.


e. Jujur
Asas Jujur mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat
pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih,
serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapat-
kan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pelaksanaan demokrasi di Indonesia"

Post a Comment